Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua permohonan Perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Lumajang yang dimohonkan oleh Pasangan Ali Mudhori-Samsul Hadi dan Pasangan Agus Wicaksono-Adnan Syarif, Senin (8/7). Pada konklusi putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, Mahkamah menyatakan dalil Para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.
“Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan, Eksepsi Pihak Terkait tidak beralasan menurut hukum, Pokok Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Akil membacakan konklusi putusan perkara yang diajukan Ali Mudhori-Samsul Hadi dengan nomor perkara Nomor 68/PHPU.D-XI/2013.
Mahkamah mengambil kesimpulan demikian karena setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak, ditemukan fakta hukum bahwa keterangan saksi-saksi Pemohon tidak bersesuaian antara saksi yang satu dengan saksi lainnya. Misalnya saja keterangan saksi Pemohon yang bernama Umi Kulsum kerap tidak konsisten. Ia mengatakan mengenai selisih suara antara perhitungan dari saksi-saksi Pemohon di TPS dengan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat PPK selisih 182 suara. Namun, pada sisi lain saksi Pemohon tersebut menerangkan bahwa terdapat selisih satu suara antara penghitungan dari saksi-saksi Pemohon dan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK.
Sementara itu terhadap permohonan Pasangan Agus Wicaksono-Adnan Syarif dalam pendapat hukumnya Mahkamah menimbang bahwa dalil Pemohon tentang adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang meyakinkan. Pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pasangan Agus Wicaksono-Adnan Syarif juga tidak terbukti telah secara signifikan mempengaruhi perolehan suara mereka sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait (Pasangan Syahrazad Masdar-As’at). Karena itulah Mahkamah menyimpulkan dalil Pasangan Agus Wicaksono-Adnan Syarif tidak beralasan menurut hukum.
“Amar Putusan. Mengadili, menyatakan. Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Pihak Terkait. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tukas Akil membacakan amar putusan Perkara Pemilukada Kabupaten Lumajang yang dimohonkan oleh Pasangan Agus Wicaksono-Adnan Syarif. (Yusti Nurul Agustin/mh)