Mahkamah Konstitusi menggelar sidang terakhir sebelum pengucapan putusan dalam Perkara Nomor 70/PHPU.D-XI/2013 perihal perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupatn Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (4/7) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam persidangan ini Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK M. Akil Mochtar memeriksa sembilan orang saksi yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah Nomor Urut 3 Zaitun Mawardi Yahya - Herman Thalib (Pemohon).
Para saksi tersebut menerangkan tentang praktik money politics yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 Iskandar - M. Rifai (Pihak Terkait). Menurut para saksi, praktik bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Pihak Terkait, ada yang dilakukan pada saat kampanye dan ada pula yang langsung ke rumah-rumah warga.
Sayuti Tolib mengatakan, dirinya mendapat uang Rp100 ribu dari salah satu warga. Menurutnya, pembagian uang dilakukan di rumah dan dihadiri oleh sekitar 30 orang. Info adanya pembagian uang tersebut dia dapat dari temannya.
Seirama dengan kesaksian itu, saksi Firdaus menerangkan, dirinya melihat sendiri Calon Kepala Daerah Iskandar yang menghambur-hamburkan uang pada saat kampanye. Bahkan, dia mendengar langsung bahwa dalam kampanyenya, Iskandar mengatakan bahwa kalau ada yang bagi-bagi uang maka terima saja dan jangan mempercayai janji-janji pasangan calon lainnya. “Semua calon-calon itu berbohong,” ucapnya menirukan.
Selain itu, ada pula saksi yang mengaku diberikan uang untuk menurunkan baliho Pasangan Calon Zaitun – Herman. “Saya lakukan karena diberi duit,” kata Irianto salah satu saksi Pemohon. (Dodi/mh)