Koperasi merupakan tiga bagian dari soko guru perekonomian nasional, termasuk BUMN dan BUMS, maka tidak ada perbedaan badan hukum koperasi dengan badan hukum lain. Hal ini disampaikan oleh Sonny Dewi Judiasih selaku Ahli Pemerintah ketika memberikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian) pada Kamis (4/7).
“Koperasi merupakan bagian dari sokoguru perekonomian nasional dan tata integral perekonomian nasional termasuk BUMN dan BUMS. Maka koperasi terhadap badan hukum yang lain memiliki kedudukan yang setara, tapi kenyataannya justru dipilah antara PT dengan koperasi sebagai badan hukum,” paparnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Sonny, keberadaan UU Perkoperasian merupakan pembaruan hukum yang diamanatkan oleh UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang RPJP. Selain itu, UU Perkoperasian juga mencakup asas mengenai koperasi, seperti yang tercantum dalam Pasal 3 UU Perkoperasian. “Asas koperasi mempunyai tempat tersendiri di dalam UU Perkoperasian. Ini berarti penekanan oleh pembentuk UU yang sangat memperhatikan keberadaan dari Pasal 33 UUD 1945,” jelasnya.
Hadir dalam sidang tersebut saksi pemerintah, Junaedi yang mengungkapkan adanya UU Perkoperasian justru membantu koperasi yang didirikannya untuk bertahan. “Koperasi kami merasa diuntungkan karena sebelumnya kami mendapat surat teguran dari dinas koperasi. Namun setelah adanya UU ini, teguran itu pun ditarik,” jelas Junaedi.
Dalam sidang sebelumnya, beberapa koperasi di Jawa Timur tercatat sebagai Pemohon dalam perkara ini, di antaranya Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) Provinsi Jawa Timur, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Timur, Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (Puskowanjati), Pusat Koperasi An-nisa’ Jawa Timur, Pusat Koperasi BUEKA Assakinah Jawa Timur, Gabungan Koperasi Susu Indonesia, dan beberapa pemohon perseorangan.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon berkeberatan dengan Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal, 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian). Menurut Para Pemohon, pasal-pasal tersebut telah melanggar hak konstitusional mereka yang dijamin oleh Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (2), Pasal 28H Ayat (4), serta Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945. (Lulu Anjarsari/mh)