Sidang pembuktian perkara PHPU Banyuasin 2013 - Perkara No. 72/PHPU. D-XI/2013 - kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi Termohon yang masing-masing menjabat sebagai Ketua PPK. Para saksi Termohon tersebut mengungkapkan adanya kesalahan pada formulir C2 Plano dan proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.
Di awal persidangan yang berlangsung Kamis (4/7), hadir saksi Termohon bernama Hadrawi selaku Ketua PPK Kecamatan Pulau Rimau. Ia menerangkan, selama berlangsungnya Pemilukada, baik sebelum maupun saat hari H sama sekali tidak ada masalah berarti.
“Termasuk masalah distribusi formulir C2 Plano, tidak ada masalah. Sebelum berlangsungnya pemungutan suara, pihak PPS menarik dan mengganti semua formulir C2 Plano yang ada kesalahan dan mengganti dengan formulir C2 Plano yang sudah diperbaiki dari KPU,” kata Hadrawi yang juga menyebutkan bahwa di Kecamatan Pulau Rimau terdapat 100 TPS dan 29 PPS.
Berikutnya ada saksi Termohon, Iwan Subiantoro sebagai Ketua PPK Kecamatan Muara Sugihan. Ia membenarkan adanya kesalahan formulir C2 Plano yang ditemukan menjelang Pemilukada, tepatnya pada 4 Juni 2013.
“Kami mengetahui adanya kesalahan formulir C2 Plano berdasarkan laporan dari PPS dan surat edaran dari KPU. Beberapa hari kemudian, kami menerima blanko C2 Plano yang sudah diperbaiki. Sedangkan formulir C2 Plano yang salah, ditarik kembali oleh pihak PPS dan sekarang berada di tingkat PPS,” ujar Iwan kepada Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar selaku pimpinan sidang.
Selanjutnya hadir saksi Termohon, Tunima sebagai Ketua PPK Kecamatan Rambutan. Ia mengungkapkan suasana saat dilakukan rekapitulasi penghitungan suara pada 9 Juni 2013
“Saat pimpinan sidang pleno akan memulai rekapitulasi penghitungan suara, para saksi dari lima pasangan calon menolak melakukan rekapitulasi penghitungan suara pada hari itu. Karena mereka meminta pasangan nomor urut 1 tidak dihitung hasil pemungutan suaranya,” urai Tunima.
Pembuktian para saksi Termohon terus berlanjut dengan hadirnya saksi bernama Jili, sebagai Ketua PPK Kecamatan Sumbawa. Ia menjelaskan bahwa saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, semua saksi para calon pasangan hadir.
“Namun selesai acara rekapitulasi penghitungan suara, tidak semua saksi menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara. Saksi pasangan nomor urut 1, 2 dan 5 yang menandatangani. Sedangkan para saksi nomor urut 3, 4 dan 6 tidak menandatangani. Alasannya, karena mereka tidak mendapat instruksi dari timnya masing-masing,” imbuh Jili.
Sebagaimana diketahui, Termohon adalah KPUD Banyuasin, sedangkan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yan Anton Ferdian dan S.A Supriono. Sedangkan Pemohon terdiri atas lima Pemohon yaitu Pasangan Agus Saputra dan Sugeng (Pemohon I), Pasangan Hazuar Badui Azet dan Agus Sutikno (Pemohon II), Pasangan Arkoni dan Nurmala (Pemohon III), Pasangan Askolani dan Idasril (Pemohon IV) dan Pasangan Slamet dan Syamsuri (Pemohon V). (Nano Tresna Arfana/mh)