Pasangan Faridawaty Darland Atjeh-Sodikul Mubin (Fa-Di) (Pemohon perkara 76/PHPU.D-XI/2013) dan pasangan Tuty Dau-Maryono (Pemohon perkara 77/PHPU.D-XI/2013) kembali mengajukan sejumlah saksi dalam sidang Sengketa Pemilukada Kota Palangkaraya, Rabu (03/07), yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar.
Saksi-saksi yang dihadirkan kedua pasangan calon itu menerangkan persoalan penyalahgunaan wewenang oleh petahana Walikota-Wakil Walikota Palangkaraya Riban Satia-Mofit Saptono (pasangan Rimo) dalam menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan untuk memobilisasi massa pemilih dari luar Kota Palangkaraya untuk memilih petahana dalam pemungutan suara yang digelar pada 5 Juni 2013.
Diungkapkan oleh beberapa saksi pasangan Tuty-Maryono, sebagai operator bagian kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangkaraya, bahwa mereka diperintahkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Disdukcapil Palangkaraya, Abramsah, untuk memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru ke dalam server Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Kota Palangkaraya dan membuat pencetakan KK serta KTP baru pada tanggal 1-4 Juni 2013. Selain perintah untuk menerbitkan KK dan KTP, salah seorang saksi juga menerima ancaman dari Kabid Kependudukan, Abramsah, untuk tidak membocorkan masalah itu ke pihak luar, seperti diungkapkan saksi Asel yang menerima ancaman itu di ruang kerja Abramsah. Sementara Ricky Rahman menjelaskan pada 11 Juni 2013 diminta oleh Abramsah untuk melengkapi data kependudukan dari nama-nama yang telah diterbitkan KK dan KTP-nya pada 1-4 Juni 2013.
Persoalan penerbitan KK dan KTP yang diduga disalahgunakan dalam pelaksanaan Pemilukada ini juga diungkapkan oleh Rosalia Kameluh, Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Penduduk. Menurut Rosalia, dirinya diberitahu oleh Kabid Kependudukan Abramsah, bahwa penerbitan KK dan KTP umum selama 1-4 Juni 2013 ditangguhkan karena operator sedang difungsikan mengerjakan berkas untuk Pemilu Walikota-Wakil Walikota Palangkaraya 2013. Rosalia juga mendapati adanya pengambilan blanko KK total sejumlah 18 kotak, masing-masing berisi 500 blanko KK, yang berlangsung pada Februari hingga Mei 2013, sehingga saat ini stok blanko KK di Disdukcapil kosong.
Lebih lanjut, pada 4 Juni 2013 Rosalia menjelaskan dirinya melihat Abramsah membawa tumpukan berkas dari ruangan operator langsung diserahkan kepada Kepala Disdukcapil, Rozikin, tanpa melalui dirinya untuk dikoreksi. Menurutnya, hal itu adalah diluar prosedur, karena setiap berkas kependudukan yang diterbitkan harus melewati dirinya sebagai Kasi Pendataan Penduduk untuk dikoreksi. Keterangan Rosalia diperkuat oleh Nurliansi, Kasi Pelayanan Surat Keterangan kependudukan. Nurliansi mengungkapkan dirinya sempat mengambil sejumlah berkas yang ada pada Abramsah untuk ditandatangani Rozikin, Kadisdukcapil Palangkaraya. Kepada majelis hakim, Nurliansi menunjukkan pada berkas tersebut tertera kata Rimo, singkatan dari Pasangan Riban Satia-Mofit Saptono.
Sementara saksi-saksi Pemohon lainnya mengungkapkan adanya pengerahan massa dari luar Kota Palangkaraya untuk ikut memilih, saksi memastikan kepada hakim bahwa pemilih tersebut bukan warga di daerahnya namun tetap memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena memiliki KTP Palangkaraya. Sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan para saksi akan ilanjutkan pada Kamis (04/07/2013). (Ilham/mh)