PHPU Kab. OKI: Majelis Hakim Sahkan Alat Bukti
Rabu, 03 Juli 2013
| 17:41 WIB
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perkara Nomor 70/PHPU.D-XI/2013 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (3/7) sore, di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang ini digelar bersamaan dengan Perkara Nomor 71/PHPU.D-XI/2013 PHPU Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang.
Dalam persidangan kali ini, Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar hanya memeriksa para saksi yang dihadirkan oleh para pihak dalam Perkara No. 71. Sedangkan pemeriksaan saksi dalam Perkara No. 70 akan digelar besok, Kamis (4/7) sore. “Untuk perkara Nomor 70 (akan digelar) besok jam 16.00 WIB, untuk memeriksa saksi dari Pemohon berjumlah sembilan orang,” ujar Akil.
Sebelum menutup persidangan, Akil terlebih dahulu melakukan pengesahan bukti-bukti yang diajukan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah Nomor Urut 3 Zaitun Mawardi Yahya-Herman Thalib (Pemohon) dan Pasangan Calon Terpilih Nomor Urut 4 Iskandar-M. Rifai (Pihak Terkait). Karena belum lengkap, terhadap bukti yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kab. OKI (Termohon) akan disahkan dalam persidangan selanjutnya. (Dodi/mh)