Para saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (Termohon) dan Pasangan Calon Kepala Daerah Alex Noerdin-Ishak Mekki (Pihak Terkait) membantah dalil-dalil Pemohon dalam perkara Nomor 79/PHPU.D-XI/2013 dan 80/PHPU.D-XI/2013 pada sidang lanjutan, Rabu (3/7) pagi, di Ruang Sidang Pleno MK. Menurut para saksi Termohon, yang seluruhnya merupakan penyelenggara Pemilukada, menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilukada Sumsel Tahun 2013 telah berjalan dengan baik dan lancar.
“Alhamdulillah pelaksanaan mulai di TPS (Tempat Pemungutan Suara), kemudian rekap di PPS (Panitia Pemungutan Suara), rekap di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), maupun rekap di KPU kabupaten berjalan dengan lancar, tidak ada keberatan dari saksi-saksi,” ungkap Anggota KPU Banyuasin Irma Cristiana.
Menurut Irma, tidak ada persoalan dengan kotak suara yang dipergunakan selama pelaksanaan Pemilukada. Dari persediaan kotak suara sebanyak 6.880 kotak, yang digunakan untuk Pemilukada ialah sejumlah 3.900 kotak. “Kotak dalam keadaan baik dan bisa dipergunakan. Tidak ada masalah. Tidak ada yang rusak,” tegasnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh saksi lainnya, Novriansyah, Anggota KPU Musi Rawas. “Untuk pelaksanaan dari awal sampai terakhir di KPU aman dan lancar.”
Menurutnya, meskipun terdapat keberatan tertulis dari saksi mandat Pasangan Calon Nomor Urut 3 Herman Deru-Maphilinda Boer (Pemohon Perkara No. 79), namun keberatan hanya diarahkan kepada Pihak Terkait. “Inti keberatan mereka, bahwa pasangan nomor 4 menggunakan dana APBD, intimidasi, dan segala macam,” tuturnya. “Kami anggap tidak berhubungan dengan hasil rekap kami,” ungkapnya.
Sementara itu, tiga saksi dari Pihak Terkait memberikan keterangan berkenaan dengan tudingan pembagian motor kepada petugas Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) oleh Gubernur Alex Noerdin (Pihak Terkait) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kemenangannya. Sebenarnya, menurut Sekretaris Forum Komunikasi Penyuluh Penghulu Pembantu Pencatat Nikah Sumsel, Ismail Fahmi, hal tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan Pemilukada atau dukungan terhadap Pihak Terkait.
Menurut Ismail, pembagian motor tersebut merupakan hibah dari pemerintah daerah Sumsel yang berawal dari gagasan Forum Komunikasi kepada Gubernur Sumsel. “Itu hasil konsolidasi kami di 15 kabupaten/kota,” urainya. “Karena rintihan-rintihan para P3N Sumsel mohon bantuan kepada bapak gubernur, lalu kami sampaikan kepada bapak gubernur.”
Pembagian motor tersebut, kata Ismail, dilaksanakan dalam enam tahap. Perihal akan dibagikannya motor tersebut, diumumkan dalam acara orientasi dan silaturahim P3N Sumsel. Saat itu hadir 500 orang P3N se-Sumsel. “Disitu tidak ada perkataan Bapak Gubernur untuk menyukseskan, apalagi untuk memenangkan (Pasangan Calon) Nomor Empat. Himbauan Bapak Gubernur kepada para P3N, berkhidmatlah kepada umat, didiklah para generasi muda,” ujarnya menirukan sambutan Alex Noerdin ketika membuka acara.
Selain itu, dia juga mengakui adanya pembagian sejumlah uang bagi para peserta yang hadir pada kesempatan itu. “Waktu pulang, mereka kami kasih uang transport sebesar Rp 250 ribu.”
Adapun saksi lainnya, Abuzilin dan Joni, menuturkan tentang adanya pembagian sembako dan uang kepada masyarakat oleh Pemohon Perkara No. 79. Saksi Joni menyatakan, dirinya bersama lima orang lainnya, telah menerima uang masng-masing sebesar Rp 50 ribu. “Dari Herman Deru,” ungkap Joni menirukan perkataan orang yang memberikan uang kepadanya.
Usai mendengarkan keterangan saksi-saksi dari para pihak, Panel Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi pada besok, Kamis (4/7) pukul 14.00 WIB. (Dodi/mh)