Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa (2/7) siang, di Ruang Sidang Pleno MK. Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar ini hadir para saksi dari Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kab. OKI.
Pada prinsipnya saksi Termohon membantah tudingan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 Zaitun Mawardi Yahya-Herman Thalib (Pemohon) yang menyatakan bahwa ada pencoblosan yang terjadi sebelum hari pemungutan dan penggelembungan suara bagi salah stau pasangan calon. Menurut para saksi Termohon, selama pemungutan suara hingga proses rekapitulasi, sama sekali tidak ada permasalahan yang terjadi. Buktinya, tidak ada keberatan dari saksi-saksi pasangan calon saat di lapangan.
Salah satu saksi, Junaidi, menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilukada di OKI telah dilaksanakan secara baik oleh Termohon. “Lancar (dan) aman, Yang Mulia,” ujar Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sirah Pulau Padang ini kepada Majelis Hakim Konstitusi.
Keterangan senada juga diungkapkan oleh saksi Hasan Musa. Menurut Hasan, selaku Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 1, dirinya tidak menemui peristiwa sebagaimana didalilkan Pemohon. Ia menegaskan, dirinya tidak pernah menyuruh atau mengarahkan pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon.
Begitupula tudingan Pemohon terkait adanya surat suara yang telah dicoblos sebelum pemungutan suara. Hal ini telah dibantah oleh Ketua KPPS TPS 4, Sudarman. Menurutnya, tudingan tersebut tidak benar. “Tidak ada surat suara yang telah tercoblos,” ungkapnya.
Selanjutnya, sidang lanjutan dalam perkara Nomor 70/PHPU.D-XI/2013 ini akan digelar pada Rabu (3/7) siang. Dengan agenda memeriksa saksi-saksi dan pengesahan alat bukti. (Dodi/mh)