Pembuktian perkara PHPU Kabupaten Banyuasin 2013 - Perkara No. 72/PHPU. D-XI/2013 - kembali berlangsung di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/7) sore. Dari keterangan para Saksi yang diajukan oleh Pemohon, terungkap mengenai adanya penundaan rekapitulasi penghitungan suara dan pemindahan lokasi penghitungan suara. Selain itu, sejumlah praktik politik uang terjadi menjelang berlangsungnya Pemilukada.
Di awal persidangan, hadir Saksi Pemohon bernama Supardi yang menjelaskan proses penghitungan suara di Mapolres oleh KPU Banyuasin, dengan dihadiri seluruh saksi pasangan calon.
“Ternyata KPUD Banyuasin tidak jadi melanjutkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Banyuasin dan memberitahukan kepada para saksi pasangan calon bahwa rapat pleno penghitungan suara ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Selain ditunda, lokasi penghitungan suara dipindahkan ke kantor KPUD Banyuasin,” kata Supardi kepada majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar.
Politik Uang
Selain Supardi, ada Saksi Pemohon bernama Rizal Efendi yang menerangkan adanya pekerjaan jalan yang menggunakan alat greder milik instansi PU Banyuasin, namun diklaim dengan mengatasnamakan Yan Anton Ferdian sebagai calon Bupati Banyuasin (calon nomor urut 1). “Tujuannya untuk memengaruhi para calon pemilih di Desa Taja Raya 2 Kecamatan Betung. Terbukti, calon bupati tersebut berhasil menang,” ungkap Rizal.
Selanjutnya, hadir Saksi Pemohon bernama Tori Sukardi. Ia menuturkan tentang pemberian uang Rp 1 juta, sebuah kain sarung dan jam tangan yang bergambar Yan Anton Ferdian kepada kepala desa yang masih aktif. Berikutnya ada Saksi Pemohon, Firdaus yang menerangkan terjadinya pelanggaran oleh pejabat setempat, Amir Fauzi. “Dengan mengkondisikan seluruh KPPS Kecamatan Rambutan dan membagi-bagikan uang sebesar Rp 100 ribu bersama tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dengan berkeliling pada malam hari untuk memengaruhi calon pemilih,” jelas Firdaus.
Sedangkan Saksi Pemohon bernama Subani memberikan keterangan tentang politik uang oleh Yan Anton Ferdian sebesar Rp 100 ribu dan membagi-bagi supermi saat kampanye di Desa Teluk Jaya, Kecamatan Muara Telang. “Hal tersebut sudah dilaporkan ke Panwaslucam, tetapi tidak dilanjuti,” imbuh Subani kepada majelis hakim konstitusi.
Sebagaimana diketahui, terdapat lima Pemohon dalam perkara PHPU Kabupaten Banyuasin yaitu Pasangan Agus Saputra dan Sugeng (Pemohon I), Pasangan Hazuar Badui Azet dan Agus Sutikno (Pemohon II), Pasangan Arkoni dan Nurmala (Pemohon III), Pasangan Askolani dan Idasril (Pemohon IV) dan Pasangan Slamet dan Syamsuri (Pemohon V). Kelima Pemohon tersebut diwakili kuasa hukum mereka, Alamsyah Hanafiah. Pihak Termohon adalah KPU Kabupaten Banyuasin, sedangkan Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yan Anton Ferdian dan S.A Supriono.
Adapun dalil Pemohon dalam permohonanya antara lain mempersoalkan Termohon dalam menyelenggarakan Pemilukada Kabupaten Banyuasin Tahun 2013 tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan pelanggaran asas luber dan jurdil. Termohon juga melakukan kesalahan melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara, dalam rapat plenonya hanya menghadirkan saksi dari pasangan Pihak Terkait serta Pihak Terkait menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye dan melakukan praktik politik uang (money politics). (Nano Tresna Arfana/mh)