Selasa siang (2/7), sejumlah mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Malang mengunjungi Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Rombongan ini diterima staf peneliti MK Fajar Laksono. Dalam kesempatan kunjungan kali ini, Fajar menjelaskan seputar tugas dan kewenangan MK, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa hasil pemilu, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, membubarkan partai politik dan memberi putusan atas pendapat DPR terkait pelanggaran yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Ia menambahkan, MK yang lahir pasca reformasi memegang peranan penting dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Mencermati seluruh tugas dan fungsi yang dijalankan oleh MK sebagai salah satu lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman, bersama dengan Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya, diharapkan MK dapat bersikap independen dan imparsial. Hal ini demi menjaga kewibawaan MK dan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
Fajar juga menjamin bahwa setiap proses persidangan di MK, dapat dihadiri dan diketahui oleh masyarakat. “Masyarakat boleh menghadiri langsung persidangan. Semua informasi dapat diakses langsung oleh masyarakat umum. Yang tertutup hanya pada saat RPH saja, yaitu Rapat Permusyawaratan Hakim. Hal ini demi menjaga kerahasiaan putusan,” urai Fajar.
Berbeda dengan MK di berbagai negara lainnya, MK Indonesia tidak melayani constitutional complaint karena kewenangan menangani perkara constitutional complaint belum diberikan pada MK. Padahal, jika seandainya kewenangan tersebut diberikan, maka bisa dipastikan MK dapat lebih memaksimalkan tugas dan fungsinya, menjaga dan mengawal konstitusi dan hak-hak sipil warga negara. (Juliette/mh)