Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengajukan sejumlah saksi, dalam sidang Sengketa Pemilukada Kota Palangkaraya, Selasa (2/07/2013). Saksi yang dihadirkan KPU untuk membantah keterangan saksi-saksi yang diajukan pasangan Faridawaty Darland Atjeh-Sodikul Mubin (Pemohon perkara 76/PHPU.D-XI/2013) dan pasangan Tuty Dau-Maryono (Pemohon perkara no. 77/PHPU.D-XI/2013) terkait penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) oleh pasangan petahana Walikota-Wakil Walikota Palangkaraya Riban Satia-Mofit Saptono (pasangan Rimo).
Kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar, saksi KPU Kota Palangkaraya, Milo, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jekan Raya, menyatakan tidak ada persoalan penyalahgunaan KTP dan KK yang digunakan warga dari luar Kota Palangkaraya untuk dapat memilih ketika pemungutan suara. Menurut Milo, pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Palangkaraya yang dipersoalkan justru pasangan Farida-Sodikul (pasangan Fa-Di) meraih suara terbanyak, disusul oleh pasangan Tuty-Maryono yang menempati posisi kedua perolehan suara terbanyak TPS 7 Palangka dan petahana pada peringkat ketiga.
Tidak adanya persoalan dalam pelaksanaan pemungutan suara juga disampaikan oleh Dino Pranoto, anggota PPK Pahandut. Menurut Dino, peruses pemungutan suara di 179 TPS yang berada di kecamatan Pahandut berjalan lancar tanpa ada protes dari pasangan saksi, meskipun ada saksi TPS pasangan calon nomor 6 Tuty-Maryono, yang ajukan keberatan tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan KTP. Namun secara keseluruhan pelaksanaan pemungutan suara berjalan aman. Hal yang sama juga disampaikan oleh Mawan, Ketua PPK Rukumpit.
Sementara Lodewiek, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 04 Kelurahan Menteng, menjelaskan tidak masuknya Wakil Gubernur Kalteng Ahmad Diran, dalam DPT TPS 04 Kel. Menteng. Menurut Lodewiek, tidak masuknya Ahmad Diran dalam DPT karena yang bersangkutan tidak menyerahkan data diri kepada petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) meski telah diingatkan berulang kali oleh petugas PPDP. Lodewiek menegaskan, meskipun tidak terdaftar dalam DPT, Ahmad Diran tetap dapat menggunakan hak pilihnya berdasar amar putusan MK dan surat edaran KPU Pusat soal penggunaan KTP oleh pemilih dalam Pemilukada.
Keterangan saksi-saksi yang diajukan KPU Palangkaraya juga diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang diajukan pasangan Rimo, yaitu Hamidan, Upen Syahir, Rusdiansyah, Harigato dan Ayue S. Emun. Pada pokoknya para saksi membantah adanya mobilisasi warga dari kota Palangkaraya untuk ikut memilih dalam Pemilukada Kota Palangkaraya.
Dalam sidang sebelumnya (Senin 01/07/2013), saksi-saksi yang diajukan Pemohon mengungkapkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petahana Walikota-Wakil Walikota Palangkaraya dalam menerbitkan KTP dan KK baru bagi warga dari luar Kota Palangkaraya agar dapat ikut serta dalam pemungutan suara dan memberikan suaranya pada petahana. MK akan kembali melanjutkan pemeriksaan saksi dari para pihak, pada hari Rabu (03/07/2013). (Ilham/mh)