Majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar, mengkonfrontir keterangan saksi yang diajukan petahana Bupati-Wakil Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aldjufri-Syahril Hanafiah (pasangan Berhasil) pemohon perkara 71/PHPU.D-XI/2013 dengan saksi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang, dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Empat Lawang, Selasa (02/07/2013).
Kailani, saksi yang diajukan Pemohon menerangkan dirinya tidak pernah diberi dan tidak menandatangani formulir salinan rekapitulasi penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 desa Niur, Kecamatan Muara Pinang. Dirinya juga mengaku dijemput oleh tim sukses pasangan Joncik Muhammad-Ali Halimi (pasangan Jonli) pada malam hari dan diminta untuk mau menandatangani formulir rekapitulasi penghitungan suara yang belum terisi atau kosong. Bahkan Kailani mengungkapkan, dirinya diiming-imingi sejumlah uang dari tim sukses Jonli dan Kepala Desa Niur bernama Jauhari untuk menyetujui penambahan suara bagi pasangan Jonli, namun tawaran tersebut ditolak oleh saksi. Keterangan Kailani, juga disampaikan Jolly Saputra, anggota Kelompok Penyeleggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 1 desa Niur. Jolly mengungkapkan tidak pernah menandatangani salinan rekapitulasi penghitungan suara TPS.
Persoalan penambahan suara yang menguntungkan pasangan Jonli itu dikuatkan oleh keterangan Ewe Oktalita. Menurut Ewe Oktalita yang menjadi saksi Berhasil di tingkat desa, dirinya melihat adanya penambahan 100 suara untuk pasangan Jonli. Meskipun saksi sudah mengajukan protes, namun tidak ada yang menghiraukan protes yang diajukannya. Saksi mengungkapkan dirinya tidak berani mengikuti rekapitulasi penghitungan suara lebih jauh, sehingga dirinya memutuskan untuk kembali ke rumah. Ewe juga menerangkan kepada majelis hakim konstitusi, saat proses repitulasi pennghitungan suara berlangsung tidak ada satupun panitia pengawas lapangan (PPL) yang hadir di lokasi.
Terhadap keterangan tersebut, ketua KPPS TPS 1 desa Niur, Sayuti, membantah jika telah terjadi penambahan suara untuk pasangan Jonli, dan saksi Pemohon telah menandatangani formulir rekalpitulasi penghitungan suara di TPS. Atas perbedaan keterangan kesaksian itu, Akil Mochtar memanggil para saksi ke depan untuk dikonfrontir. Dari bukti dokumen yang ada, terdapat perbedaan tanda tangan Kailani dan Jolly dengan tangan tangan yang tertera pada formulir rekapitulasi penghitungan suara TPS 1 desa Niur. Akil juga meminta kepada Kailani dan Jolly untuk memberikan contoh tanda tangannya, dan setelah disandingkan ternyata tanda keduanya tetap berbeda dengan tanda tangan yang tertera di dalam alat bukti dokumen formulir salinan rekapitulasi penghitungan suara.
Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan para pihak akan dilanjutkan pada hari Rabu, (03/07/2013). (Ilham/mh)