Sidang pembuktian perkara PHPU Barito Utara 2013 - Perkara No. 74 dan 75/PHPU. D-XI/2013 - kembali bergulir pada Selasa (2/7) siang. Pada kesempatan itu, hadir Saksi Pemohon antara lain Helo. Sedangkan Pihak Terkait (Pasangan No. Urut 5 Nadalsyah-Ompie Herby) menghadirkan sejumlah saksi. Sebagian besar Saksi Pihak Terkait membantah terjadinya praktik politik uang untuk memenangkan pasangan no. urut 5 tersebut.
Saksi Pemohon bernama Helo menjelaskan bahwa pada 30 Mei 2013 ia didatangi seseorang bernama Triatna sebagai tim sukses pasangan nomor urut 5. “Dia datang ke rumah saya dan menyuruh saya mendata sebanyak-banyaknya orang agar memilih pasangan nomor urut 5. Saya akhirnya berhasil mendata 45 orang, termasuk saya sendiri,” kata Helo.
Helo menuturkan, pada 4 Juni 2013 Triatna datang lagi ke rumahnya seraya memberikan uang sebesar Rp 9 juta. Uang itu kemudian dibagikan kepada 45 orang yang sudah didata, masing-masing mendapat Rp 200 ribu. Selain itu, Helo mendapat upah dari Triatna sebanyak Rp 500 ribu.
Selanjutnya ada Saksi Pihak Terkait, Edi Susanto, membantah bahwa ia telah membagi-bagikan uang di Desa Nahey Dua untuk memenangkan pasangan nomor urut 5. “Tidak benar kalau saya membagi-bagikan uang. Yang benar, saya bekerjasama dengan sukarela untuk memenangkan pasangan nomor urut 5 pada Pemilukada Barito Utara 2013 melalui posko-posko yang tersedia,” ujar Edi.
“Namun, sama sekali kami tidak mendapatkan imbalan dari pasangan nomor urut 5. Kami benar-benar bekerja secara sukarela,” tambah Edi.
Saksi Pihak Terkait berikutnya, Rehan sebagai karyawan Mitra Barito, perusahaan milik Nadalsyah selaku salah seorang pasangan nomor urut 5. Rehan menceritakan bahwa ia sempat dituduh membagi-bagikan uang di Desa Mungkut. “Tuduhan itu tidak benar, Yang Mulia. Yang benar, saya menjadi supir speed boat untuk mengantar pihak-pihak yang membantu memenangkan pasangan nomor urut 5,” ungkap Rehan.
Sementara itu Saksi Pihak Terkait lainnya, Mulyadi, menyampaikan kepada Majelis Hakim perihal tudingan terhadapnya. “Saya dikatakan telah memobilisasi masyarakat agar memenangkan pasangan nomor urut 5. Hal ini tidak benar dan juga saya bukan sebagai tim sukses Pak Nadalsyah,” ungkap Mulyadi.
“Saya sendiri tidak tahu asal muasal tuduhan itu. Tahu-tahu saya dituduh telah memobilisasi masyarakat,” keluh Mulyadi.
Sebagaimana diketahui, Pemohon adalah Mulyar Samsi-Yusia S. Tingan (pasangan no. urut 3) dan Relawati-Purman Jaya (pasangan no. urut 7). Sedangkan Pihak Termohon adalah KPU Barito Utara. Sebelum mengakhiri sidang, Majelis Hakim yang terdiri atas Achmad Sodiki (Ketua), Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi (Anggota) meminta para pihak untuk menyerahkan kesimpulannya pada Rabu, 3 Juli 2013. (Nano Tresna Arfana/mh)