KPU Provinsi Sumsel melalui kuasa hukumnya M. Irson menyampaikan bahwa dirinya menolak dan membantah seluruh dalil Pemohon yang menyatakan KPU Provinsi Sumsel telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif. Mereka menilai dalil tersebut hanyalah merupakan asumsi belaka dari Para Pemohon. Karena itu, KPU Provinsi Sumsel sebagai Termohon meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk menolak seluruh permohonan Pemohon, karena KPU telah melakukan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keterangan KPU tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Sengketa Pemilukada Provinsi Sumsel Tahun 2013. Perkara ini diajukan oleh pasangan calon kepala daerah provinsi Sumsel Nomor Urut 3 Herman Deru-Maphilinda Boer (perkara no. 79/PHPU.D-XI/2013) dan pasangan calon nomor urut 1 Eddy Santana Putra-Anisja D. Supriyanto (perkara no. 80/PHPU.D-XI/2013) di Ruang Pleno MK, Senin sore (01/07). Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar ini berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon KPU Provinsi Sumsel, jawaban Pihak Terkait, Pasangan nomor urut 4 Alex Noerdin – Ishak Mekki, dan mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon.
Demikian pula diungkapkan oleh kuasa hukum dari Pihak Terkait, Yudi Anton R yang membantah seluruh dalil Pemohon tekait pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif, karena Pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Yudi menilai bahwa permohonan Pemohon adalah kabur dan tidak jelas, serta tidak didasari dengan fakta-fakta hukum dan hanyalah asumsi belaka. Pihak Terkait meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk menolak atau tidak dapt menerima permohonan Pemohon, dan menyatakan pasangan Alex Noerdin – Ishak Mekki sah sebagai pasangan terpilih Provinsi Sumsel periode 2013 – 2018.
Bagi-bagi Motor
Sementara itu dalam keterangan saksi Pemohon sebanyak 10 orang, tiga diantaranya menerangkan bahwa pada April 2013, P3N se-Provisi Sumsel dikumpulkan di Wisma Atlet Jakabaring dan diberi motor oleh Gubernur Sumsel Alex Noerdin, yang juga pasangan calon. Selain motor juga juga diberi uang transport sebesar Rp. 250 ribu dan diarahkan untuk memilih pasangan calon nomor urut 4. Hal tersebut disampaikan oleh lima orang pegawai P3N tersebut.
Saksi pemohon lainnya Rowadi menerangkan bahwa dirinya adalah seorang petani yang dijadikan sebagai Limas oleh kepada desa secara mendadak serta diberi uang sebesar Rp.100 ribu dengan memilih pasangan calon nomor urut 4. Saksi Ade Saputera menyampaikan, tim sukses Alex Noerdin mengunakan sembako bersubsidi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumsel sebagai alat kampanye di Kota Palembang dan Prabumulih secara gratis.
Selain itu, saksi Effendi, Ciknang dan Leli Marlina, masing masing menerangkan tentang pembagian sembako yang dilakukan oleh tim suskses nomor urut 4, dan berpesan agar memilih pasangan calon nomor urut 4 Alex Noerdin – Ishak Mekki.
Sidang Sengketa Pemilukada Provinsi Sumsel akan di gelar kembali pada Rabu pagi (03/07), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi KPU Provinsi Sumsel dan saksi dari Pihak Terkait. (Panji Erawan/mh).