Winsulani Salindeho yang berpasangan dengan petahana Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Kep. Sitaro) Piet Hein Kuera atau dikenal Salera (Pemohon dalam perkara 73/PHPU.D-XI/2013) mengajukan sejumlah saksi dalam sidang Sengketa Pemilukada Kab. Kep. Sitaro yang berlangsung pada Senin (01/07/2013). Pemohon membuktikan dalil-dalilnya tentang keterlibatan dan ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur pemerintahan di Kep. Sitaro yang berpihak kepada petahana Bupati Tony Supit yang berpasangan dengan Sisca Salindeho (TonSu Bersih).
Kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, salah seorang saksi Pemohon, Andris Tadete, menerangkan bahwa Camat Siau Timur telah menyalahgunakan mobil dinas untuk kampanye pasangan Tony-Sisca. Selain itu saksi juga menerangkan melihat Camat tersebut melakukan pertemuan dengan partai politik pendukung Tony-Sisca.
Sementara Ivan Paraeng menjelaskan mendapat ancaman dari Hendrik Lalamentik, Camat Siau Barat apabila tidak memilih pasangan calon nomor urut 2, Tony-Sisca. Bahkan menurut Ivan, Hendrik juga melakukan intimidasi terhadap kedua orang tuanya.
Lebih lanjut, tuduhan adanya pengerahan PNS di lingkungan pemerintahan Kab. Kep. Sitaro dijelaskan oleh Max Sudirno Kaghoo yang merupakan sekretaris tim sukses Pemohon. Pada pokoknya Max menjelaskan, adanya keterlibatan sejumlah PNS termasuk beberapa kepala dinas, serta suami dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kep. Sitaro, Deni Kondoi, Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) yang juga terlibat dalam tim kampanye pasangan Tony Sisca.
Mengenai keterlibatan istri Bupati, Eva Supit dalam praktik politik uang bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadisdikpora), Snieuw Witje, dan Evita Janis, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kep. Sitaro, saksi Andris Papona menyatakan menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) se-Kabupaten Kep. Sitaro serta sejumlah voucher santunan yang akan dibagikan. Andri Papona menyatakan peristiwa itu sudah dilaporkan ke panitia pengawas pemilu.
Bantah Keterangan Saksi Pemohon
Terhadap keterangan itu, pasangan Tony-Sisca, Pihak Terkait dalam perkara 73/PHPU.D-XI/2013 ini melalui saksi yang dihadirkan membantahnya. Seperti dijelaskan Camat Siau Barat, Hendrik Lalamentik, dirinya tidak pernah mengancam Ivan Paraeng, yang merupakan kemenakannya untuk memilih pasangan calon tertentu. Karena sebenarnya yang terjadi adalah Ivan Paraeng adalah pemabuk yang saat itu sedang mabuk di tengah jalan. Dirinya kemudian menemui kedua orang tua Ivan untuk menjelaskan perilaku Ivan yang mabuk dan berteriak di tengah jalan. Hendrik juga menjelaskan dirinya mendengar kabar jika Ivan dipukul oleh teman sepermainannya di pelabuhan Manado karena mabuk.
Sementara Replein Areros, Asisten I Kabupaten Kep. Sitaro, membantah jika dirinya mengumpulkan kepala desa dan masyarakat untuk mendukung petahana Bupati Tony Supit. Camat Siau Timur, Novryoz Erens, yang sempat disebut telah berpihak kepada Tony-Sisca membantah keterangan tersebut, demikian juga soal penyalahgunaan wewenang seperti yang disampaikan Pemohon.
Bantahan mengenai keterlibatan PNS juga diungkapkan oleh Kadisdikpora Kep. Sitaro, Snieuw Witje, yang mengungkapkan jika dirinya beserta Kadinkes Evita Janis merupakan sahabat lama Eva Supit, istri dari petahana bupati, dan tujuan dirinya bersama Eva Supit serta Evita Janis hanya mengisi waktu senggang, dan hal itu sudah sering dilakukan sejak lama.
Keterangan saksi-saksi yang diajukan pasangan Tony-Sisca juga diperkuat oleh keterangan Wakil Kepala Polisi Resor (wakapolres) Sangihe, Kompol. Iwan Permadi, sebagai saksi yang diajukan oleh KPU Kep. Sitaro. Menurut Iwan Permadi, pihaknya tidak menerima pengaduan dari Panwaslu Kep. Sitaro tentang adanya dugaan tindak pidana Pemilu. Dan, berdasar pengamatannya proses pelaksanaan Pemilukada di Kep. Sitaro termasuk yang paling aman di Provinsi Sulawesi Utara.
Sidang berikutnya akan dilaksanakan untuk pengucapan putusan, dan para pihak diminta untuk mengumpulkan kesimpulan paling lambat pada hari Rabu 2/07/2013, pukul 1600 WIB. (Ilham/mh)