Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melakukan sidang pembuktian perkara PHPU Barito Utara 2013 - Perkara No. 74 dan 75/PHPU. D-XI/2013 - pada Senin (1/7) sore. Dalam persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki mempersilahkan Bambang Eka C. Widodo selaku Ahli dari Pemohon menyampaikan keahliannya.
Bambang menjelaskan, pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut asas-asas langsung, umum, bebas rahasia, jujur, dan adil. Sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, pemilu juga berfungsi sebagai sarana sirkulasi elit politik yang di dalamnya terkandung sarana kompetisi dan kontestasi politik. Selain itu, pemilu harus dikelola di atas prinsip-prinsip pemilihan umum yang bersifat universal yang bertujuan menjamin agar kompetisi dan kontestasi tersebut berjalan adil bagi semua peserta pemilihan umum.
“Dalam Sengketa Pemilukada Kabupaten Barito Utara ini jika dicermati ada beberapa persoalan yang menjadi sumber Sengketa Pemilukada. Misalnya, adanya dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan calon kepala daerah, dugaan terjadinya money politics secara terstruktur, masif, dan sistematis serta adanya dugaan penyelenggara yang tidak netral dan berpihak. Sumber-sumber masalah ini sebagaimana didalilkan oleh Pemohon terkait dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan bebas atau free and fair election yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara maupun peserta pemilihan umum kepala daerah,” papar Bambang.
Dikatakan Bambang, syarat pendidikan adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dalam Pemilukada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 58 poin c yang menyatakan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara yang memenuhi syarat berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau sederajat.
Sementara Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa bakal pasangan calon yang berpendidikan paling rendah SLTA wajib melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh sekolah yang bersangkutan, fotokopi surat tanda tamat belajar atau STTB yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan, dan fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau kantor Departemen Agama di tingkat provinsi, kabupaten/kota di wilayah lembaga pendidikan itu berada. Termasuk fotokopi ijazah SD dan SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh lembaga pendidikan yang berwenang.
“Dari peraturan KPU tersebut dapat dijelaskan bahwa pada prinsipnya syarat pendidikan paling rendah SLTA tidak semata-mata dibuktikan dengan fotokopi ijazah SLTA, tetapi juga fotokopi ijazah tingkat pendidikan dibawahnya. Hal ini tentu saja mempunyai makna bahwa bakal calon harus bisa membuktikan bahwa dirinya memenuhi syarat pendidikan pada semua tingkatan yang dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisir. Sebagai penyelenggara pemilu KPU sudah semestinya melakukan verifikasi terhadap semua persyaratan yang dicantumkan dalam peraturan perundang–undangan. Verifikasi terhadap berkas pencalonan diatur dalam Pasal 92 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tujuan verifikasi adalah memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen pencalonan maupun lampirannya,” urai Bambang.
Bambang melanjutkan, dalam Sengketa Pemilukada Kabupaten Barito Utara 2013 jika dalil Pemohon benar, maka patut diduga telah terjadi kelalaian dan ketidakcermatan KPU Kabupaten Barito Utara terkait dengan keabsahan dokumen pencalonan. KPU Barito Utara sudah mestinya meneliti legalisasi ijazah SMP para pasangan calon.
“Kemudian hasil verifikasi keabsahan ijazah tersebut dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi untuk kemudian digunakan sebagai dasar ditetapkan pasangan calon memenuhi syarat sebagai calon bupati atau tidak memenuhi syarat. Dugaan keganjilan dan ketidakbenaran serta keabsahan sebuah dokumen sudah semestinya menjadi perhatian petugas verifikator KPU Kabupaten Barito utara untuk kemudian diverifikasi kepada instansi dan pejabat berwenang seperti yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 92 ayat B dan C,” tandas Bambang. (Nano Tresna Arfana/mh)