Sidang Perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Lumajang kembali digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (1/7). Pada sidang kali ini kembali dilanjutkan pemeriksaan saksi pihak KPU Kabupaten Lumajang dan saksi dari Pasangan Sjahrazad Masdar dan Amin Baswedan selaku Pihak Terkait.
Saksi KPU Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Lumajang berjalan dengan lancar sampai pada rekapitulasi perhitungan suara. Sementara itu saksi Pihak Terkait membantah tudingan Pemohon. Juwono suwito yang menjabat sebagai Ketua KPPS TPS 3 Kelurahan Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono memberikan kesaksian sebagai saksi dari pihak KPU Kabupaten Lumajang. Juwono mengungkapkan, pada saat rekapitulasi perhitungan suara di TPS-nya tidak ada saksi dari pasangan calon manapun yang mengajukan protes. “Tidak ada yang keberatan dan semua tanda tangan, Pak,” ujar Juwono.
Juwono juga memastikan kesemua saksi yang hadir menandatangani formulir C-1, yaitu formulir yang berisi catatan jalannya pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS. Hanya saja, Juwono mengakui terdapat saksi yang belum mendapatkan salinan formulir C-1 usai rekapitulasi berlangsung. Namun, Juwono memastikan hal itu tidak disengaja karena saat itu cuaca sedang hujan. Juwono pun menegaskan formulir C-1 pada hari berikutnya tetap diberikan kepada saksi dimaksud.
“Saksi Pasangan No. 1, 2, dan 3 kan belum menerima C-1. Usai itu saksi No. 3 mau minta C-1. Namun semua sudah saya masukkan kotak dan saya kirim ke PPS. Kalau mau minta besok pagi saja bersama saksi Pasangan 1 dan 2,” urai Juwono.
Sementara itu Saksi KPU Kabupaten Lumajang, Joko Nirmolo yang merupakan Ketua KPPS TPS 5 Desa Kutorenon menyampaikan semua saksi pasangan calon hadir sejak pemungutan suara hingga rekapitulasi. Joko juga menegaskan para saksi tidak ada keberatan dan tidak ada kejadian luar biasa. “Semua saksi tanda tangan. Yang meminta C-1 yakni saksi No. 4, No. 2, dan No. 1. Saksi No. 3 tidak berkenan membawa C-1 karena dia sudah membawa format sendiri namun ditandatangani KPPS,” jelas Joko.
Sementara itu, Saiful selaku saksi Pihak Terkait yang juga merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lumajang menampik tudungan yang mengatakan ia ikut berkampanye dengan menggunakan mobil dinas di Kecamatan Lumajang. Saiful menegaskan ia tidak hadir dalam acara tersebut, karena ia paham sebagai PNS harus bersikap netral. “Saya tidak hadir pada kampanye itu dan saya juga tidak hadir pada kampanye pasangan-pasangan lain,” tegas Saiful.
Saiful juga menampik tudingan bahwa dirinya membagi-bagikan beras dalam rangka memenangkan pasangan Pihak Terkait. Beras yang ia bagikan merupakan program untuk bantuan bencana bagi nelayan bila ada bencana sesuai yang diperintahkan menteri koordinator yang disampaikan lewat Bulog. Jadi, Saiful menegaskan, bantuan beras tersebut bukanlah bantuan beras untuk masyarakat miskin atau raskin, tetapi bantuan beras bila terjadi bencana. (Yusti Nurul Agustin/mh)