Mahasiswa IAIN Raden Fatah yang didampingi dosennya mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/7) Siang. Kunjungan dari sekitar 60 mahasiswa itu disambut oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim, di lantai 4 gedung MK, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Alim menjelaskan sekilas mengenai Negara Hukum dan Kewenangan yang dimiliki MK. Dia mengatakan bahwa Indonesia mengutamakan kepentingan umum. “Negara Indonesia adalah Negara Kesejahteraan, yang disebut juga sebagai Negara Pengurus,” ujar Alim.
Kemudian, menurutnya, keadilan tidak identik dengan hukum. Hukum itu menyamaratakan sedangkan keadilan tidak boleh menyamaratakan. "Menerapkan keadilan itu tidak boleh menyamaratakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Alim memaparkan tentang kewenangan MK. Ada empat kewenangan MK. Pertama, pengujian undang-undang terhadap UUD, disebut pengujian konstitusional (constitutional review).
Dikatakan Alim, kewenangan MK berikutnya adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Misalnya kalau terjadi sengketa kewenangan DPR dan DPD karena kedua lembaga tersebut kewenangannya diberikan oleh UUD.
“Dalam setiap perselisihan, semua pihak merasa benar. Meskipun demikian pihak mana yang benar tidak dapat ditentukan oleh para pihak, sebab tentulah kepentingan para pihak yang menjadi ukurannya,” ucap Alim.
Selanjutnya, ujar Alim, MK berwenang memutus pembubaran partai politik, menurutnya, hal ini belum pernah dilakukan oleh MK karena belum ada permohonan dari pemerintah. Alim menjelaskan, dahulu Partai Masyumi diminta membubarkan diri oleh Presiden Soekarno. Kemudian Partai Komunis Indonesia dibubarkan oleh Presiden Soeharto.
“Pembubaran parpol dahulu hanya berdasarkan kekuatan politik belaka dan tidak ada proses peradilan. Sedangkan sekarang, pembubaran parpol harus dimohonkan oleh pemerintah ke MK untuk disidangkan untuk membuktikan benar tidaknya permohonan pemerintah tentang ideologi, asas, tujuan, program dan kegiatan parpol yang bersangkutan dianggap bertentangan dengan UUD 1945,” papar Alim.
Berikutnya, ungkap Alim, MK berwenang memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD, begitu pula hasil Pemilihan Umum Calon Presiden dan Wakil Presiden yang sudah pernah masuk ke MK sejak 2004. Selain itu termasuk perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Perselisihan Hasil Pemilukada yang semula merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA), kemudian dialihkan menjadi kewenangan MK yang secara efektif setelah ada penyerahan perkara oleh MA kepada MK sejak 1 November 2008.
Selain memiliki empat kewenangan, sambung Alim, MK punya satu kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD yang biasa disebut impeachment yang berarti ‘pendakwaan’.
“Kata impeachment biasa juga disebut dengan pemakzulan yang dalam bahasa Arab berarti diturunkan. Namun hingga sekarang kewajiban ini belum pernah dilakukan MK karena belum pernah ada permohonan seperti itu,” tandas Alim.
Pada kesempatan yang sama, beragam pertanyaan juga dilontarkan oleh para mahasiswa dari institusi tersebut. Pertanyaan demi pertanyaan pun kemudian dijawab oleh Alim. Namun, karena keterbatasan waktu, Alim memohon maaf karena tidak bisa menjawab semua pertanyaan lainnya yang hendak dilontarkan para mahasiswa. (Utami Argawati/mh)