Sidang lanjutan terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Empat Lawang kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang perkara dengan Nomor 71/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh pasangan calon nomor urut 1 Budi Anthoni Aljufri-Syahrial Hanafi (BERHASIL).
Dalam sidang pembuktian tersebut, KPU Kabupaten Empat Lawang menghadirkan tujuh orang saksi yang membantah keterangan saksi Pemohon pada sidang sebelumnya. Salah satu saksi Termohon, yakni Ketua PPS Fajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Haryono membantah adanya penambahan maupun pengurangan suara yang terjadi di PPS yang diketuainya. “Tidak ada permasalahan selama pleno dan pemungutan suara berjalan lancar,” jelasnya.
Hal serupa juga dikemukakan oleh Anggota PPS Fajar Menang , Kecamatan Muara Pinang, Irzan Heri. Irzan mengungkapkan DPT di tempatnya yang terdiri dari 3 TPS terdapat 280 pemilih dengan jumlah pemilih sebesar 279 orang. “Suara sah sebesar 270 suara dan suara tidak sah sebesar 9 suara. “Tidak ada yang protes dari saksi Pemohon, “jelasnya.
Selain itu, di Tanjung Tawang, Taslim menjelaskan tidak ada protes yang dikemukakan oleh saksi pasangan BERHASIL mengenai perolehan suara. “Semua saksi hadir dan menandatangani form C1,” ujarnya.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2 Joncik Muhammad-Ali Halimi selaku pasangan Pihak Terkait juga mengajukan beberapa orang saksi yang juga membantah keterangan saksi Pemohon.
Pemohon mendalilkan empat pelanggaran yang diilakukan KPU Kabupaten Empat Lawang dan Pihak Terkait yang menyebabkan hilangnya sejumlah 977 suara Pemohon. Keempat pelanggaran tersebut di antaranya penambahan suara terhadap Pihak Terkait dan pengurangan suara Pemohon. Pengurangan suara yang terjadi di empat desa. Selain itu, pelanggaran lain yang terjadi yaitu adanya penambahan jumlah suara di Kecamatan Muara Pinang terhadap suara milik Pihak Terkait oleh PPK Kecamatan Muara Pinang. Tak hanya itu, Pihak Terkait juga dinilai melakukan intimidasi dengan melakukan pembacokan dan lainnya. (Lulu Anjarsari/mh)