Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Malang pada kamis (27/6) sore, di ruang Sidang Pleno MK. Pada ksempatan tersebut, MK menjatuhkan putusan terhadap dua perkara berbeda, yakni Perkara Nomor 63/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Calon Walikota Mujais beserta Ketua dan Sekretaris Tim Pasangan RAJA (Mujais – Yunar Mulia), Achmad Tarmizi dan Rokhmad, serta Perkara Nomor 64/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh Pasangan Calon Sri Rahayu - Priyatmoko Oetomo.
Dalam putusannya MK menyatakan, permohonan Mujais tidak dapat diterima karena mengajukan gugatan tanpa berpasangan dengan calon wakil walikotanya. Selain itu, MK juga beralasan, Pemohon 2 dan Pemohon 3, yaitu Achmad Tarmizi dan Rokhmad, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena bukan pasangan calon dalam Pemilukada Kota Malang Tahun 2013. “Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Ketua MK M. Akil Mochtar.
Lewati Tenggang Waktu
Disamping itu, MK juga menyatakan gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Sri Rahayu-Priyatmoko Oetomo tidak dapat diterima. MK berpendapat, gugatan Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan. Seharusnya, kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pemohon paling lambat mengajukan permohonan pada Jum’at, 31 Mei 2013.
“Permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Senin tanggal 3 Juni 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 261/PAN.MK/2013, sehingga permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” papar Arief.
Dengan demikian, Pasangan Calon Nomor Urut 6 Mochamad Anton – Sutiaji, keluar sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilukada kota malang tahun 2013. (Dodi/mh)