Oleh karena permohonan kabur (obscuur), Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian UU No.27 Tahun 2009 tentang Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) yang diajukan oleh Widodo Putu Prawiro dan Suhartono, di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (27/06). Putusan dengan perkara No.40/PUU-XI/XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, dengan didampingi hakim konstitusi lainnya.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” ujar Akil saat membacakan putusan perkara uji materi UU MD3.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 15 ayat (1) huruf e UU MD3 yang menyatakan, “Pimpinan MPR bertugas: ... e. mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ...” sebagai sebab adanya pemasyarakatan empat pilar berbangsa dan bernegara, yaitu: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, menurut Para Pemohon, Pancasila sebagai dasar negara telah dikaburkan dan dikuburkan hanya sebatas sebagai “Pilar”.
Bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah agar dalam pemasyarakatan oleh MPR, Pancasila tidak disebutkan sebagai “pilar”, dengan menguji konstitusionalitas norma Pasal 15 ayat (1) huruf e UU MD3 tersebut.
Menurut Mahkamah, norma Pasal 15 ayat (1) huruf e UU MD3 tidak terkait langsung dengan maksud dan tujuan permohonan para Pemohon ini, sehingga permohonan para Pemohon tidak sesuai antara maksud dan tujuan permohonan dengan norma yang dimohon untuk diuji. “Selain itu, permohonan para Pemohon yang memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (1) huruf e UU 27/2009: “... batal demi hukum dan atau tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat serta memberi mandat kepada MPR untuk merevisinya dengan yang baru” juga tidak jelas,” terang Mahkamah. (Panji Erawan/mh)