Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Kep. Sitaro), Deddy Suwardy Surachman, menyampaikan jawabannya terhadap gugatan Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kep. Sitaro yang diajukan oleh Winsulani Salindeho yang berpasangan dengan petahana Wakil Bupati Kep. Sitaro, Piet Hein Kuera, Kamis (27/06/2013).
Kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Deddy menegaskan telah menjaga netralitas dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilukada Kab. Kep. Sitaro. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan tidak adanya laporan dan rekomendasi dari Panwaslu Kab. Kep. Sitaro.
Lebih lanjut dalam jawabannya, KPU menolak tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dengan cara konspirasi antara KPU bersama petahana Bupati Kab. Sitaro Tony Supit yang berpasangan dengan Sisca Salindeho, serta aparatur pemerintahan Kabupaten Kep. Sitaro. Lebih lanjut, KPU sebagai Termohon dalam perkara yang teregistrasi No.73/PHPU.D-XI/2013 ini juga membantah telah melakukan pelanggaran dalam proses rekapitulasi penghitungan suara, karena telah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MK Tidak Berwenang
Sementara Pihak Terkait dalam perkara ini, pasangan Tony Supit-Sisca Salindeho melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang memeriksa perkara tersebut, karena apa yang dipersoalkan Pemohon adalah pelanggaran administratif dan tinda pidana Pemilukada. Lebih lanjut Sirra menilai permohonan Pemohon sebagai sesuatu yang imajinatif karena tidak jelas waktu dan tempat pelanggaraan itu terjadi.
Terkait dengan tuduhan adanya politik uang pada masa tenang dan mobilisasi Pegawai Negeri Sipil yang dilakukan Pihak Terkait, menurut Sirra, tuduhan tersebut mengada-ada, karena Pemohon sendiri merupakan petahana Wakil Bupati Kep. Sitaro.
Sidang Sengketa Pemilukada Kep. Sitaro akan dilanjutkan pada haris Senin, (1/07/2013), untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan Pemohon, Termohon KPU Kep. Sitaro dan Pihak Terkait. (Ilham/mh)