Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya memutuskan menolak permohonan pengujian materi UU Pemerintah Daerah yang mempersoalkan ketidakpastian hukum yang terkandung dalam UU Pemda, khususnya Pasal 30 pada frasa yang berbunyi “paling singkat lima tahun atau lebih”. Permohonan ini diajukan oleh Zainal Arifin Mochtar dkk.
Dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyatakan, “(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan”. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”
Menurut Pemohon dalam permohonanya, muncul tafsiran bahwa frasa “paling singkat lima tahun atau lebih”, hanya dapat digunakan untuk memberhentikan kepala daerah dan atau wakilnya, yang diancam dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun saja yang dapat diberhentikan. Sedangkan bila hanya diancam hukuman paling singkat selain 5 tahun, yang bersangkutan tidak dapat diberhentikan.
Namun dalam pertimbangannya putusan perkara No.75/PUU-X/2012 ini, MK tidak sependapat dengan dalil Pemohon. MK berpandangan, munculnya tafsiran yang berbeda dari maksud pembentuk UU memang dimungkinkan terjadi karena setiap warga negara pasti akan mencoba menafsirkan norma peraturan perundang-undangan sesuai dengan pemahaman masing-masing. Oleh karena itu, sepanjang penafsiran norma tidak menyimpang dari pemaknaan resmi pembuat UU dan masih rasional, maka hal itu tidak dapat dikatakan menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
Sebaliknya, MK sependapat dengan DPR dan pemerintah yang menjamin frasa “paling singkat lima tahun” memiliki arti yang sama dengan frasa “yang diancam lima tahun atau lebih”. Pada praktiknya, tafsiran yang demikian telah dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan sementara atau tetap kepala daerah yang dipidana selama 5 tahun atau lebih.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Akil mengakhirnya pembacaan putusan. Pembacaan putusan dilaksanakan tanpa dihadiri oleh para Pemohon, yakni Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari dan Indonesian Corruption Watch atau ICW. (Juliette/mh)