Dua Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lumajang, Ali Mudhori-Samsul Hadi (ASA) dan Agus Wicaksono-Adnan Syarif (ARIF) menghadirkan para saksi di persidangan MK yang seluruhnya membeberkan mengenai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan tim sukses incumbent Sjahrazad Masdar-As’at Malik (SAAT).
Para Pemohon perkara No.69/PHPU.D-XI/2013 ini mendalilkan, tim sukses bupati telah melakukan serangkaian kecurangan dan pelanggaran Pemilukada yakni dengan menyebarkan fitnah tentang Calon Bupati Ali Mudhori, yang telah dicoret keikutsertaannya sebagai peserta Pemilukada, pembagian uang bagi warga yang memiliki sapi dan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
Saksi bernama Idayana menangkap basah Ketua KPPS bernama Sukiswati yang menyebarkan isu gelap tersebut kepada masyarakat. “Saya datangi dia dan ia mengakui sendiri perbuatannya,” ujarnya. Selain itu, Idayana yang menjadi saksi di TPS juga menemukan beberapa perangkat desa dan kepala desa melakukan intimidasi pada masyarakat dengan ancaman akan dihukum dan tidak akan mendapat raskin jika memilih nomor 3. Ia bersama seluruh tim pemenangan Ali Mudhori menilai, pelanggaran yang dilakukan pasangan SAAT, telah direncanakan dengan sangat baik, dengan melibatkan seluruh birokrat desa.
Senada dengan hal itu, saksi bernama Siti Romlah, warga desa Pandasari, Kecamatan Sinduro menjelaskan, dirinya dipecat oleh kepala desa dari pekerjaannya sebagai kader pemberdayaan masyarakat, karena ia diketahui mendukung pasangan ASA.
Terkait tudingan praktek politik uang, saksi Usman warga Pondok Asri dan Nasirudin selaku Kepala Desa Kalibroto Kidul, membenarkan adanya pembagian uang sebesar Rp 500 ribu pada warga yang memiliki sapi bunting. Pada acara tersebut, wakil bupati incumbent, As’at Malik meminta warga agar mendukung langkahnya untuk kembali maju memimpin Kabupaten Lumajang. (Juliette/mh)