Para saksi Pemohon dihadirkan dalam sidang lanjutan PHPU Kabupaten Kudus 2013, Rabu (26/6) siang. Berbagai persoalan terungkap dalam sidang, yang paling terlihat adalah terjadinya dugaan praktik politik uang di kalangan perangkat desa, tingkat RT dan bahkan menimpa seorang guru TK.
Saksi Pemohon bernama Wahono selaku perangkat Desa Karang Bener. Ia mengungkapkan hal terkait TPAPD (Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa) dan tunjangan desa.
“Setahu saya, TPAPD tahun-tahun sebelumnya tidak pernah diberikan oleh Bupati secara langsung. TPAPD tahun-tahun sebelumnya diberikan menjelang lebaran. Tapi pada 2013 desa mendapat giro dari pemerintah kabupaten untuk dicairkan di Bank Pembangunan Daerah Jateng,” terang Wahono.
Berikutnya, Wahono menjelaskan soal tunjangan desa. Ia menjelaskan, sebelum Pemilukada Kabupaten Kudus 2013, Bupati Mustofa memberikan tunjangan untuk RT dan RW serempak di tiga desa. Hal ini, menurut Wahono, bertujuan untuk memengaruhi perolehan suara Pasangan Nomor Urut 4 Mustofa dan Abdul Hamid (Pihak Terkait).
Saksi Pemohon berikutnya, Sahroni sebagai Badan Perwakilan Desa (BPD). “Saya selaku BPD selama dua periode. Selama ini saya belum pernah diajak untuk membahas RAPB Desa Tahun 2013. Tiba-tiba tunjangan RT dan RW sudah dicairkan awal Mei 2013. Tahun-tahun sebelumnya, selama saya menjabat BPD, tunjangan RT dan RW cair menjelang lebaran,” tutur Sahroni.
“Belum pernah terjadi pencairan dana seperti itu. Namun tahun 2013 pencairan dana dipaksakan untuk memengaruhi perolehan suara salah satu pasangan calon,” tambah Sahroni.
Politik Uang
Selanjutnya, ada saksi Pemohon bernama Yuli Santoso sebagai Ketua RT 04/05 Desa Demaan. Ia menceritakan bahwa ia diminta oleh Bupati Mustofa agar mendukung dalam Pemilihan Bupati Kudus 2013 dalam sebuah acara pada 25 Mei 2013.
“Kamu sudah diberi uang, maka mau tidak mau harus mendukung saya. Kalau tidak mendukung berarti munafik,” ujar Yuli menirukan ucapan Bupati Mustofa. Usai memberikan pidato, Bupati Mustofa menyerahkan amplop berisi uang kepada perwakilan yang hadir. Ketua RT masing-masing mendapat uang Rp 700 ribu, Ketua RW masing-masing mendapat uang Rp 1 juta.
“Saya diminta membagi amplop kepada warga di RT lingkungan saya, dengan disertai pesan agar memilih pasangan nomor urut 4,” kata Yuli.
Sementara itu, Saksi Pemohon lainnya, Ambarwati juga menuturkan hal terkait bantuan uang. Selaku guru TK swasta ia pernah mengajukan sertifikasi. Sebelum sertifikasi dilakukan, maka diadakan sosialisasi.
“Semula tempatnya di UMK Kudus, tetapi mahasiswa UMK tidak setuju kampusnya digunakan untuk sosialisasi mengenai Pemilukada untuk guru TK. Sehingga lokasi berpindah di SMKN 1 Kudus, pada 22 Mei 2013. Inti dari acara, ternyata pemberian bantuan dari Bupati kepada guru TK sejumlah Rp 10 juta untuk 1647 orang se-Kabupaten Kudus,” jelas Ambarwati.
“Sebelum diserahkan bantuan tersebut, Pak Bupati Mustofa mengatakan, ‘Semuanya harus mendukung Mustofa untuk Pilbup Kudus 2013’,” tandas Ambarwati.
Sebagaimana diketahui, perkara PHPU Kab. Kudus untuk perkara No.67/PHPU.D-XI/2013 diajukan oleh H. Erdi Nurkito dan H. Anang Fahmi (Pasangan Nomor urut 3), sedangkan perkara No. 66/PHPU.D-XI/2013 dimohonkan oleh H. Muhammad Tamzil dan Asyrofi (Pasangan Nomor urut 1) (Nano Tresna Arfana/mh)