Hasil pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Walikota-Wakil Walikota Palangkaraya yang dimenangkan oleh petahana Walikota Palangkaraya Riban Satia yang berpasangan dengan Mofit Saptono, digugat oleh dua pesaingnya. Tuty Dau yang berpasangan dengan petahana Wakil Walikota Maryono, serta pasangan calon independen Faridawaty Darland Atjeh-Sodikul Mubin menyampaikan gugatannya di hadapan Majelis Hakim Konstitusi pada sidang perdana yang digelar Kamis (27/6) di gedung MK.
Kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M. Akil Mochtar, pasangan calon nomor urut 1, Faridawaty-Sodikul, melalui kuasa hukumnya, Rezki, mempersoalkan kemenangan pasangan nomor urut 3, Riban Satia-Mofit Saptono, yang dinilai diperoleh dengan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Menurut Rezki, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangkaraya telah melakukan kelalaian, sehingga banyak warga negara yang telah memiliki hak pilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, petahana Walikota Riban Satia sengaja membuatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga dari luar Palangkaraya yang dibagikan satu-dua hari sebelum pemungutan suara.
Sementara pasangan calon nomor urut 6, Tuty Dau-Maryono, mempersoalkan penyalahgunaan wewenang walikota Riban Satia, yang telah memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palangkaraya untuk menerbikan KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Melalui kuasa hukumnya Bachtiar Effendi, pasangan Tuty-Maryono menuding KTP itu telah disalahgunakan untuk memobilisasi massa pemilih dari luar kota Palangkaraya, dapat dilihat dengan adanya sejumlah pemilih yang tidak dikenal sebagai warga setempat namun menggunakan hak pilihnya di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Para pemohon dalam perkara 76-77/PHPU.D-XI/2013 itu meminta kepada MK untuk menyatakan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemikada Kota Palangkaraya serta keputusan KPU Palangkaraya yang menetapkan pasangan Riban Satia-Mofit Saptono sebagai pasangan calon terpilih tidak sah dan tidak mengikat.
Jawaban KPU serta tanggapan pasangan Riban Satia-Mofit Saptono akan disampaikan pada sidang berikutnya pada hari Senin (01/07/2013). (Ilham/mh)