Dua Pasangan Calon dalam Pemilukada Kabupaten Barito Utara, yaitu Pasangan Mulyar Samsi-Yusia S. Tingan (Pasangan No. Urut 3) dan Relawati-Purman Jaya (Pasangan No. Urut 7) menggugat hasil Pemilukada Kabupaten Barito Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara ini digelar, Rabu (26/6) dengan agenda mendengarkan permohonan Para Pemohon.
Kuasa Hukum Pasangan Mulyar-Yusia, yakni Bachtiar Effendi menyampaikan pokok-pokok permohonan di hadapan panel hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Dalam kesempatan itu Bachtiar mengatakan kliennya menggugat keputusan KPU Kabupaten Barito Utara yang meloloskan Pihak Terkait (Pasangan Nadalsyah-Ompie Herby) meski diduga tidak memenuhi syarat. “Ijazah yang dimiliki bersangkutan diduga palsu atau dipalsukan,” ujar Bachtiar.
Selanjutnya Bachtiar mengungkapkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan Pihak Terkait. Pelanggaran dimaksud, yakni adanya perekrutan relawan dan tim pemenangan, money politic, pelibatan perusahaan swasta dalam penetapan KPU Kabupaten Barito Utara. “Ada juga pemilih yang menggunakan hak pilihnya berulang-ulang di TPS yang berbeda. Semua pelanggaran itu dilakukan oleh Pihak Terkait. Karena itu, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan mendiskualifikasi Pasangan Nadlsyah dan Ompie Herby dan menetapkan Pasangan Mulyar Samsi-Yusia S Tingan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, atau memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara melaksanakan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Pihak Terkait,” tukas Bachtiar.
Sementara itu, Pasangan Relawati-Purman Jaya lewat kuasa hukumnya, Dorel Amir mengatakan hal yang sama. Pertama, adanya pasangan yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan oleh KPU Kabupaten Barito. Pasangan dimaksud yakni, Pasangan Nadalsyah-Ompie Herby karena diduga ijazahnya palsu. “Calon tersebut adalah Nadalsyah yang ijazah SMP-nya hanya berupa fotokopi tanpa disandingkan dengan ijazah aslinya. Selain itu tidak dicantumkan tanggal, bulan, tahun, dan tanda tangan dalam ijazah. Itu suatu keganjilan yang seharusnya KPU Kabupaten Barito Utara melakukan verifikasi lebih cermat,” jelas Dorel.
Dorel juga menyampaikan adanya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Pelanggaran dimaksud, yakni adanya praktik politik uang di enam kecamatan. Pelanggaran lain yakni adanya mobilisasi PNS dan guru-guru untuk melakukan upaya pemenangan terhadap Pihak Terkait, sekaligus pemberian uang kepada mereka. “Ada mobilisasi warga Kalimantan Selatan untuk memilih di Barito Utara, padahal mereka bukan warga Barito Utara,” tegas Dorel.
Terhadap berbagai pelanggaran tersebut, Dorel meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Pihak Terkait dan Pasangan yaitu Mulyar Samsi-Yusia S. Tingan (Pemohon No. 74) atau memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang. (Yusti Nurul Agustin/mh)