Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Lumajang, Rabu (26/6) di Ruang Sidang Panel, Lantai 4, Gedung MK. Dalam sidang kali ini giliran KPU Kabupaten Lumajang memberikan jawaban dan Pihak Terkait (Pasangan Sjahrazad Masdar-Amin Baswedan) memaparkan tanggapan terkait permohonan Pemohon (Pasangan Ali Mudhori-Samsul Hadi dan Pasangan Agus Wicaksono-Adnan Syarif). Pada kesempatan ini keduanya menyerang balik Para Pemohon.
Kuasa Hukum KPU Kabupaten Lumajang, Fahmi Bachmid mengatakan terhadap Permohonan Pemohon No. 68/PHPU.D-XI/2013 (Pasangan Ali Mudhori dan Samsul Hadi), KPU Kabupaten Lumajang mengatakan dalil Pemohon tidak benar. Fahmi mengatakan KPU Kabupaten Lumajang sama sekali tidak menghalang-halangi Pasangan Ali Mudhori-Samsul Hadi untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lumajang. “Dalil tersebut tidak benar dan sangatlah kontradiktif dengan fakta yang sebenarnya. Karena terbukti, Pemohon adalah pasangan calon yang ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 33/BA/IV/2013, tertanggal 4 April 2013 yang menetapkan Pemohon sebagai pasangan calon dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan Nomor Urut 3,” jelas Fahmi.
Dengan ditetapkannya Pasangan Ali Mudhori-Samsul Hadi sebagai pasangan calon No. Urut 3, lanjut Fahmi, membuktikan bahwa semua bakal calon yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan akan ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan begitu sebaliknya.
Dalil lain yang dibantah oleh KPU Kabupaten Lumajang, yakni tentang pembentukan panitia pemungutan suara oleh kepala desa tanpa melibatkan badan permusyawaratan desa. Pemohon mengatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 44 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2011. Namun, Fahmi membantahnya dengan mengatakan Pemohon tidak memahami ketentuan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. “Ketentuan tersebut adalah mengatur usulan bersama antara kepala desa dan BPD, atau mengatur anggota PPS yang diusulkan kepada Termohon dan siapa yang akan menjadi anggota PPS didasarkan atas hasil seleksi yang dilakukan oleh Termohon. Sehingga anggota PPS bukan ditetapkan oleh kepala desa sebagaimana dalil Pemohon,” tukas Fahmi.
Bantahan-bantahan serupan juga ditujukan Fahmi terhadap dalil yang diajukan Pemohon perkara No. 69/PHPU.D-XI/2013 (Pasangan Agus Wicaksono-Adnan Syarif). Satu hal yang sedikit berbeda, yaitu terkait dalil Agus-Adnan yang mengatakan seharusnya pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Lumajang ditunda sampai putusan PTUN Surabaya berkekuatan hukum tetap. Terhadap dalil tersebut, KPU Kab. Lumajang mengatakan dalil tersebut tidak relevan. Pasalnya, dalam Perkara Nomor 58/G/2013 PTUN Surabaya, Pemohon bukanlah sebagai pihak, maka Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya a quo hanya mengikat Termohon dengan penggugat.
Sementara itu Pihak Terkait diwakili Kuasa Hukumnya, A. Julianto mengatakan penundaan Pemilukada Kabupaten Lumajang sejatinya merupakan yuridiksi kewenangan aparat penegak hukum atau lembaga peradilan lainnya. Selain itu Julianto juga mengatakan dalil Pemohon yang menuding Pihak Terkait melakukan pengangkatan kepala desa tidak ada kaitannya dengan kesalahan hasil perhitungan suara. “Dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terkait dengan penyelenggaran pemilu yang mempengaruhi hasil perolehan suara, vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PHPU.D-XI/2008 tanggal 2 Desember 2008. Maka beralasan sesuai hukum, Mahkamah untuk menyatakan tidak berwenang menilai kerugian Pemohon, terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Lumajang,” ujar Julianto.
Selanjutnya Julianto juga dengan tegas mengatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel. Sebab, Pemohon tidak mencantumkan tempat di mana dan waktu terjadinya peristiwa pelanggaran yang dituduhkan Pemohon kepada Pihak Terkait. Misalnya, soal keterlibatan PNS dalam kampanye Pihak Terkait dan penggunaan ambulance plat merah yang mengangkut massa Pihak Terkait.
”Intinya dibagi menjadi dua. Mereka (Para Pemohon, red) mengatakan terstruktur karena mereka mendalilkan bahwa seluruh aparat dan ini adalah alasan-alasan klasik dalam sengketa pemilukada yang harus kemudian oleh majelis dibuktikan dengan cara pembuktian yang benar,” tukas Julianto yang mengatakan tanggapan Pihak Terkait senada untuk Pemohon No. 69. (Yusti Nurul Agustin/mh)