Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Lumajang yang dimohonkan oleh Pasangan Ali Mudhori-Samsul Hadi dan Pasangan Agus Wicaksono-Adnan Syarif, Selasa (25/6). Pada sidang pendahuluan ini, kedua Pemohon melalui kuasa hukumnya masing-masing menyampaikan pokok-pokok permohonannya.
Pasangan Ali Mudhori-Samsul Hadi yang merupakan Pasangan Calon No. Urut 3 melalui Kuasa Hukumnya, Anwar Rachman mengatakan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan KPU Kab. Lumajang dan Pihak Terkait (Pasangan Sjahrazad Masdar-Amin Baswedan). Anwar juga mengatakan KPU Kab. Lumajang sejatinya sejak awal pelaksanaan Pemilukada Kab. Lumajang telah berlaku tidak profesional. Karena itulah, DKPP kemudian memutuskan pelaksanaan Pemilukada Kab. Lumajang dilakukan oleh KPU Jawa Timur. “Namun tetap saja pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Lumajang banyak diwarnai pelanggaran-pelanggaran,” ujar Anwar.
Kemudian Anwar menyampaikan pelanggaran-pelanggaran apa saja yang dituduhkan pihaknya. Pelanggaran dimaksud antara lain, adanya pemecatan atau mutasi guru dan PNS yang tidak mendukung Pihak Terkait, praktik politik uang dengan membagi-bagikan uang dengan jumlah yang bervariasi, dan pembagian beras miskin yang merupakan program pemerintah dengan diembel-embeli keharusan memilih Pihak Terkait. “Pihak Terkait telah melakukan mobilisasi PNS, penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, dan memperpanjang masa jabatan kepala desa dengan maksud mencari dukungan,” papar Anwar tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU Kab. Lumajang maupun Pihak Terkait.
Sementara itu, Pasangan Agus Wicaksono-Adnan Syarif yang diwakili Andy Firasadi selaku kuasa hukumnya mengatakan hal yang hampir serupa dengan Pasangan Ali Mudhori-Samsul Hadi. Andy mengungkapkan Pihak Terkait telah melakukan kampanye terselubung dalam acara paguyuban RT-RW se-Kabupaten Lumajang. “Pada acara paguyuban RT-RW se-Kabupaten Lumajang itu Pihak Terkait menjanjikan menaikkan gaji RT-RW karena mereka adalah garda terdepan,” tutur Andy.
Selain itu, Andy juga mengatakan Pihak Terkait yang notabene sebagai incumbent mengeluarkan surat Keputusan Bupati Lumajang tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Desa di Kabupaten Lumajang. Padahal, hal itu diyakini Andy bertentangan dengan surat Kementerian Dalam Negeri perihal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa yang bila habis masa jabatannya maka pengangkatan penggantinya dapat berasal dari PNS kecamatan atau tokoh masyarakat setempat dengan waktu paling lama enam bulan.
Andy pun mengungkapkan bahwa pelaksanaan tahapan Pemilukada Kabupaten Lumajang yang dilaksanakan KPU Kabupaten Lumajang (atau KPU Jawa Timur, red) sejatinya telah digugat ke PTUN Surabaya. Dalam gugatan tersebut KPU Kabupaten Lumajang (atau KPU Jawa Timur) kalah. “Seharusnya pelaksaan Pemilukada Kabupaten Lumajang ditunda terlebih dulu sampai gugatan tersebut berkekuatan hukum tetap,” tukas Andy yakin. Kedua Pemohon perkara ini dalam petitum permohonannya meminta MK memerintahkan pelaksanaan PSU dengan mendiskualifikasi Pihak Terkait. (Yusti Nurul Agustin/mh)