Reformasi yang terjadi pada 1998 menuntut lahirnya lembaga independen yang bertugas mengoreksi penyimpangan yang terjadi dalam proses implementasi konstitusi. Hal ini merupakan suatu hal yang baru, mengingat sejak berdirinya Negara Republik Indonesia pada tahun 1945, tidak pernah ada lembaga yang dapat melakukan pengujian terhadap UU. Tuntutan inilah yang mendorong lahirnya Mahkamah Konstitusi di tahun 2003.
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyampaikan hal tersebut saat menyambut kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta, di Ruang Aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/6/2013). Di dunia peradilan internasional, terang Fadlil, sedikitnya terdapat dua sistem peradilan yang dapat menjalankan fungsi peradilan tatanegara. Misalnya Amerika dan Australia merupakan dua negara yang memberikan kewenangan peradilan tatanegara kepada Mahkamah Agung (MA). Sementara Jerman, Austria, dan Indonesia, adalah negara-negara yang menganut pemisahan tegas antara tugas Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Tugas utama Mahkamah Konstitusi adalah menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa hasil pemilu, pembubaran partai politik, memutus sengketa kewenangan lembaganegara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, dan memutus atas pendapat DPR terkait pelanggaran yang dilakukan presiden dan atau wakil presiden.
Fadlil memandang peristiwa reformasi di Indonesia tahun 1998 sebagai puncak dinamika politik di Indonesia, yang menyebabkan hancurnya sistem ketatanegaraan yang lama. Ide pembentukan MK bukanlah isu baru dalam proses perjalanan bangsa Indonesia karena ide tersebut telah ada sejak awal kemerdekaan tahun 1945, sebagaimana dicetuskan oleh Muhammad Yamin. Pada saat itu Yamin memandang perlunya sebuah balai agung yang bertugas sebagai pengawal konstitusi, dengan tugas utama melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945. Namun Soepomo bersama dengan tokoh besar lainnya, menolak tegas ide tersebut dengan alasan hal itu akan dipikirkan di kemudian hari. Ide Muhammad Yamin tersebut baru terwujud di tahun 2003 yaitu dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi. (Juliette/NR)