Tiga saksi dari Pasangan Calon Kepala Daerah Mochamad Anton-Sutiaji (Pihak Terkait) hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Malang, Rabu (19/6) di Ruang Sidang Panel MK. Mereka adalah Yudo Prihanto, Hari Yulianto, dan Ovan Tri Winarno.
Pada kesempatan tersebut, Yudo Prihanto memberi kesaksian tentang penyelenggaraan kampanye dalam bentuk kegiatan jalan sehat disertai pembagian doorprize bagi para peserta. Dia menerangkan bahwa selaku Sekretaris Tim Sukses Pasangan Anton-Sutiaji dirinya telah berkonsultasi secara lisan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Malang (Termohon) terkait kegiatan tersebut. “Secara lisan teman-teman dari KPU menyampaikan bahwa bisa dilaksanakan kampanye dalam bentuk apapun yang penting harus ada kegiatan yang mengikuti,” ujarnya.
Adapun doorprize yang dibagikan pada setiap kecamatan, kata dia, adalah berupa satu umroh, tiga sepeda motor, tiga sepeda gunung, tiga kulkas, tiga televisi, sepuluh jam dinding, dan sepuluh payung. Menurutnya, tidak ada kupon yang bisa langsung ditukar dengan hadiah.
Berkaitan dengan hal itu, kata Yudo, salah satu tim kampanye dari Pihak Terkait juga pernah diklarifikasi oleh Panitia Pengawas Pemilukada. “Namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjutnya.”
Sementara itu dua saksi lainnya, Hari Yulianto dan Ovan Tri Winarno, menerangkan terkait penyerahan doorprize sebagaimana dipersoalkan oleh Pemohon. Mereka berdua memperoleh doorprize saat kampanye dalam kegiatan jalan sehat yang digelar oleh Pihak Terkait. Hari mendapat doorprize umroh, sedangkan Ovan mendapat televisi 21 inch.
Menurut Hari, dirinya menerima kupon dari warga sekitar rumahnya. Keluarganya menerima 10 kupon, namun hanya dia yang mengikuti jalan sehat tersebut. Dia menegaskan bahwa pembagian doorprize itu tidak memengaruhi pilihannya dalam Pemilukada yang lalu.
Usai mendengar keterangan para saksi tersebut, Ketua Panel Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva kemudian mengesahkan semua alat bukti yang diajukan dan meminta para pihak untuk segera menyerahkan kesimpulan tertulis kepada MK paling lambat Kamis (20/6) sore. Untuk selanjutnya para pihak diminta menunggu panggilan sidang pengucapan putusan dalam Perkara Nomor 63/PHPU.D-XI/2013 dan 64/PHPU.D-XI/2013 ini. (Dodi/mh)