Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Syamsul Huda, menyampaikan jawaban Termohon dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kota Malang, Selasa (18/6) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan ini diajukan oleh Calon Walikota Malang nomor urut 4 Mujais (Perkara No. 63/PHPU.D-XI/2013) serta Pasangan Calon nomor urut 2 Sri Rahayu - Priyatmoko Oetomo (Perkara No. 64/PHPU.D-XI/2013).
Dalam jawabannya, Syamsul Huda menyampaikan bahwa pihak Termohon mengajukan eksepsi atas permohonan Pemohon. Pertama, terkait legal standing (kedudukan hukum) Pemohon. Kedua, terkait objek permohonan Pemohon.
Menurutnya, dalam Perkara No. 63, meskipun Pemohon I adalah salah satu calon kepala daerah, namun dalam permohonannya, Mujais tidak menyertakan wakilnya sebagai Pemohon. Malah menyertakan Pemohon II dan Pemohon III yang bukanlah pasangan calon dalam Pemilukada Kota Malang 2013. “Ketiganya menyatukan diri dan mengatasnamakan kepentingan hukum Gerakan Pelangi Pemberdayaan sekaligus sebagai Ketua dan Sekretaris tim sukses Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mujais – Yunar Mulia,” papar Syamsul.
Syamsul berpandangan, komposisi Pemohon seperti itu, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan terhadap kesalahan objek permohonan, kata dia, Pemohon tidak mempersoalkan keputusan Termohon terkait penetapan hasil rekapitulasi suara sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Sementara itu, Syamsul juga menyampaikan jawaban Termohon terkait pokok permohonan dalam Perkara 64 yang mempersoalkan money politic yang dilakukan oleh Pasangan Calon Anton – Sutiaji (Pihak Terkait). Pada dasarnya, kata dia, Termohon telah menyelenggarakan Pemilukada dengan baik, sesuai asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, dan rahasia, serta jujur dan adil.
“Pada saat penyelenggaraan tersebut, tidak ada masalah yang diungkit. Tidak ada masalah yang disampaikan kepada KPU ataupun melalui Panwaslu terhadap pelanggaran-pelanggaran serius dan termasuk juga tidak ada pula rekomendasai dari panwas berkaitan dengan pengundian doorprize yang dilakukan oleh Pihak Terkait,” bebernya.
Tanggapan Pihak Terkait juga kurang lebih sama dengan Termohon. Melalui kuasa hukumnya, Robikin Emhas, Pihak Terkait meminta MK untuk menolak pokok permohonan atau menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Robikin Emhas menuturkan, meskipun Pemohon telah memperbaiki permohonannya, namun objek permohonan Pemohon dalam Perkara 64 masih tetap menjadikan keputusan Termohon mengenai penetapan pasangan calon terpilih sebagai objek utama permohonan, bukan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. “Setelah diteliti secara cermat atas perbaikan permohonan, Pemohon masih tidak memenuhi sebagaimana ditentukan oleh Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008,” tegasnya.
Adapun terhadap tudingan money politic kepada pihak Terkait, Robikin berkeyakinan, tudingan Pemohon sangat tidak tepat. Sebab menurutnya, pengundian doorprize yang dianggap sebagai praktik money politic oleh Pemohon tidaklah memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilukada.
Setelah mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait, Panel Hakim yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva kemudian memeriksa seorang saksi yang dihadirkan oleh Pemohon. Dalam kesaksiannya, saksi Budi Kuncoro mengungkapkan tentang adanya pembagian kupon doorprize bertuliskan dukungan terhadap pasangan Pihak Terkait saat kampanye.
Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (19/6) pukul 08.30 WIB, dengan agenda mendengarkan saksi Pihak Terkait dan pengesahan alat bukti tertulis. (Dodi/mh)