Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara perselisihan hasil peilihan umum kepala daerah Provinsi Bali, Selasa (18/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Hadir pada kesempatan tersebut saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga - Dewa Nyoman Sukrawan (Pemohon) dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (Termohon).
Dalam kesaksiannya, saksi Pemohon kembali mengungkapkan beberapa pelanggaran dan sikap tidak profesional Termohon selama Pemilukada Bali. Menurut salah satu saksi, I Nyoman Oka Antara, terdapat beberapa indikasi kecurangan selama penyelenggaraan Pemilukada. Salah satunya ialah adanya surat suara yang digunakan 100%, padahal tidak semua nama yang ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengikuti proses pencoblosan. “Padahal ada yang meninggal, pemilih sedang merantau yang tidak bisa kembali, atau sudah pindah,” jelasnya.
Selain itu, kata Nyoman, dirinya juga mendapat laporan dari para saksi mandat di lapangan bahwa terjadi pencoblosan lebih dari satu kali oleh seorang pemilih atau pencoblosan yang diwakilkan. Temuan ini, ujarnya, juga sudah disampaikan dalam rapat pleno KPU namun tidak mendapat tanggapan.
Hal itu kemudian diakui oleh beberapa saksi Pemohon lainnya, di mana para saksi adalah pelaku langsung pencoblosan lebih dari sekali atau mewakili pemilih lain. Di antaranya ada saksi yang mengakui mencoblos dua kali, namun ada pula yang mencoblos hingga 40 surat suara. Kebanyakan dari mereka beralasan mewakili keluarga yang sedang sakit.
Salah satunya adalah Nengah Gatip. Ia mengakui dirinya telah mewakili lima orang keluarganya. “(Saat itu) tidak ada yang protes,” ujarnya menjelaskan kepada Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar.
Saksi lainnya, I Made Supartha mengatakan, pihaknya bahkan mengalami pengusiran oleh Ketua KPU Bali saat rapat pleno di tingkat Provinsi. Menurutnya, alasan pengusiran saat itu sungguh tidak bisa diterima oleh pihaknya. “Kami diusir. Kami diminta keluar. Padahal kami tidak melakukan apa-apa, hanya komunikasi saja,” imbuhnya. Ketika itu memang dia sedang menyampaikan beberapa keberatan terhadap proses rekapitulasi yang berlangsung, namun diabaikan oleh Termohon.
Sementara itu, salah satu saksi yang dihadirkan Termohon, Ketua KPU Kabupaten Tabanan Ida Bagus Made Kresnadana kembali menegaskan bahwa selama pelaksanaan Pemilukada Bali yang lalu, semua tahapan berjalan lancar. “Berjalan dengan aman, tidak ada keberatan, semua saksi tanda tangan. Kemudian rekap di PPS juga tidak ada keberatan,” paparnya.
Setelah mendengarkan kesaksian tersebut, Akil kemudian mengingatkan para pihak untuk segera menyerahkan kesimpulan tertulis kepada MK karena sidang pembuktian sudah berakhir. Selanjutnya para pihak diminta menunggu untuk panggilan sidang pengucapan putusan. (Dodi/mh)