Melawan Kenaikan Harga BBM di MK
Selasa, 18 Juni 2013
| 09:39 WIB
Salah satu cara untuk menolak kenaikan BBM dalam RAPBN tahun 2013 secara hukum adalah dengan mengajukan hal tersebut ke MK (Mahkamah Konstitusi). Seperti yang diketahui Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Salah satu wewenang dari MK adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sumber: mahkamahkonstitusi.go.id)
Setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh suatu UU, dapat menjadi Pemohon di Mahkamah Konstitusi. Hal ini diatur dalam Pasal 29 UU MK. Bila Pemohon merasa perlu diwakili oleh kuasanya dalam hal ini Advokat, maka Pemohon dapat menuangkan hal tersebut dalam bentuk surat kuasa, sehingga untuk proses berikutnya, Pemohon cukup diwakili oleh Advokat yang ditunjuk.
Kembali lagi kepada pokok persoalan mengenai kenaikan BBM. Disamping kenaikan BBM merupakan strategi politik dari Parpol tertentu, kenaikan BBM secara tidak langsung akan membebankan rakyat. Meskipun pemerintah telah menjanjikan untuk memberikan dana kompensasi kenaikan BBM termasuk bantuan langsung sementara masyarakat (detik, 17/6/2013). Namun belum ada jaminan bahwa kompensasi BBM tersebut tepat sasaran kepada masyarakat.
Terus terang bahwa kenaikan BBM akan menimbulkan gejolak sosial seperti naiknya barang-barang kebutuhan pokok dan sebagainya. Hal ini tentu akan membebani rakyat. Tidak terbayangkan, Indonesia yang merupakan negara penghasil kekayaan alam yang berlimpah termasuk minyak, ternyata tidak dapat dinikmati rakyat dan harus menerima kenyataan bahwa harga BBM harus naik.
Oleh karena itu, untuk rasa keadilan, maka rakyat dapat menguji kenaikan harga BBM dalam RAPBN yang telah ditetapkan kemarin oleh DPR (17/6)ke MK. Dengan jalan demikian dapat diuji, apakah kenaikan harga BBM bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.