Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar menerima kunjungan dari Duta Besar Kanada untuk Indonesia, Donald Bobiash, di Ruang Tamu Ketua MK, lantai 15 gedung MK, Senin (17/05).
Dalam kunjungannya, Donald mengatakan, bahwa Kanada dan Indonesia sudah melakukan kerja sama. Kanada menurut Donald, akan terus berupaya untuk melakukan kerja sama dengan Indonesia, baik dari segi ekonomi maupun hukum. Donald juga menyampaikan bahwa dirinya ingin tahu tentang demokrasi dan perkembangan Pemilu di tahun depan. “Bisakah hakim konstitusi memberikan penjelasan tentnag demokrasi dan perkembangan pemilu yang akan berlangsung di tahun depan,” katanya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Akil menyampaikan bahwa demokrasi di Indonesia saat ini terus berkembang untuk menuju ke demokrasi yang dapat memajukan kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu MK akan terus mengawal dan berusaha menjaga demokrasi Indonesia yang konstitusional. “Indonesia sejak tahun 99 telah memperbaharui Undang-Undang Dasar 1945, yang dimana secara tegas menyatakan ‘demokrasi indonesia adalah demokrasi yang konstitusional’,” terang Akil.
Terkait dengan Pemilu tahun 2014, Akil menjelaskan, UUD 1945 yang baru diubah menyatakan bahwa pemilihan umum dilakukan secara terus menerus setiap lima tahun sekali. Serta penyelenggaraan pemilu, baik pemilu presiden atau pemilu legislatif diselenggarakan oleh lembaga yang independen. Berbeda dengan pemilu zaman Orde Baru yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pemilu yang baru berlangsung empat kali sesudah reformasi ini, MK ikut berperan untuk melakukan verifikasi spesifik dan penentuan para calon legislatif yang sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, Akil juga menjelaskan tentang kewenangan MK yang dapat menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dan mengadili tentang sengketa kewenangan lembaga negara. MK juga memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum, baik presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah, serta yang terakhir MK dapat memutus pembubaran partai politik. Sedangkan dalam kewajibannya, MK harus memberikan putusan terhadap pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Donald juga mempertanyakan tentang kebebasan beragama di Indonesia. Menututnya, Indonesia banyak sekali etnik suku dan adat, serta pemeluk agama yang berbeda-beda, tetapi mereka bisa berjalan berdampingan. Akil menjawab, bahwa kebebasan memeluk agama adalah landasan utama terbentuknya kemerdekaan Indonesia. Karena itu, dalam UUD 1945 telah menjamin bagi para pemeluk agama walaupun di Indonesia agama mayoritas adalah Islam. “Meskipun di Indonesia mayorits penduduknya adalah muslim, tetapi kita selalu berjalan berdampingan dengan agama yang lain, karena kita selalu menjaga dan menghormati pemeluk agama yang lain,” terang Akil.
Dalam akhir kunjungan tersebut, Duta Besar Kanada tersebut mengundang Ketua MK untuk menghadiri perayaan hari kemerdekaan Kanada pada Kamis (27/6) mendatang. (Panji Erawan/mh)