Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana Perkara Sengketa Pemilukada Nusa Tenggara Timur yang dimohonkan oleh Esthon L. Foenay dan Paul Edmundus Tallo selaku Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang menggugat hasil Pemilukada Nusa Tenggara Timur (NTT) Putaran 2, Senin (17/6). Kuasa hukum Pemohon menyampaikan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan KPU Nusa Tenggara Timur dan Pihak Terkait (Pasangan Frans Lebu Raya dan Benny Litelnoni).
Dalam sidang kali ini Kuasa Hukum Pemohon, Ali Antonius menyampaikan pokok-pokok permohonan kliennya. Antonius menyampaikan, telah terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilukada NTT dalam berbagai bentuk. Pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilakukan secara terstruktur oleh KPU NTT maupun Pihak Terkait. “Paling tidak KPU Nusa Tenggara Timur telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujar Antonius.
Ali juga memaparkan fakta-fakta terjadinya pelanggaran yang dituduhkan oleh kliennya. Fakta dimaksud antara lain adanya ketidaknetralan Bupati Sumbawa Barat Daya dengan memfasilitasi upaya pemenangan Pihak Terkait. Selain itu, terjadi juga pelanggaran berupa mobilisasi dan pengarahan anak di bawah umur untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 4. “Telah terjadi mobilisasi dan mengarahkan anak-anak di bawah umur untuk memilih pasangan calon nomor urut empat,” ujar Antonius.
Selain itu, Antonius juga mengatakan KPU NTT dan Pihak Terkait telah mencederai prinsip yang menyatakan tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain (nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria). Prinsip tersebut dikutip Pemohon dari Putusan MK No. 120/PHPU.D-1X/2011 tertanggal 15 Desember 2011.
Atas pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan tersebut, Pemohon antara lain meminta Mahkamah membatalkan perolehan suara sah Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Frans Lebu Raya Dan Benny Litelnoni, atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU NTT melakukan pemungutan suara ulang di beberapa kabupaten yang diyakini Pemohon telah terjadi pelanggaran saat Pemilukada NTT berlangsung. (Yusti Nurul Agustin/mh)