Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI) memperbaiki permohonannya terkait uji materi UU Legislatif Tahun 2012 yang diajukan ke MK. Horas Naiborhu selaku Dewan Pembina bidang Hukum Partai SRI didampingi Ketua Umum Partai SRI Damianus Taufan, membacakan perbaikan permohonan, sebagaimana yang disarankan majelis hakim pada sidang sebelumnya.
“Perbaikan terdiri dari pergantian Pemohon yang semula perorangan, kini kami mengatasnamakan partai politik. Selain itu, kami juga menambah batu uji dengan memasukkan Pasal 28, 28 D ayat 1 dan Pasal 28 D ayat 3, dan kami juga sudah mengurangi petitum dengan membatalkan pasal-pasal yang diuji dan permintaan pemuatan putusan dalam lembaran berita Negara,” urai Naiborhu di hadapan majelis hakim.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, MK telah menyelenggarakan sidang pendahuluan terkait uji materi UU Legislatif yang dimasukan Partai SRI yang merasa pihaknya dihalangi hak konstitusionalnya untuk ikut sebagai peserta Pemilu. Pihaknya beranggapan dengan berlakunya UU Pemilu Legislatif tersebut telah bertentangan dengan konstitusi karena memberi kewajiban pada partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu harus mengikuti proses verifikasi administrasi dan faktual yang digelar KPU. “Padahal sesuai dengan UU Partai Politik, maka setiap parpol yang telah berbadan hukum menurut keputusan Kemenkumham secara otomatis berhak diikutsertakan dalam konstestasi pemilu,” terang Naiborhu didampingi segenap jajaran pengurus teras Partai SRI.
Menurutnya, sebelum disahkan menjadi badan hukum, partai politik sesungguhnya telah menempuh proses verifikasi yang menurut UU dilakukan oleh Kemenkumham untuk menentukan kelayakan partai politik yang bersangkutan untuk ditetapkan sebagai badan hukum. Dengan demikian, pihaknya tidak sependapat dengan pemerintah yang terkesan memaksakan setiap partai calon peserta pemilu harus mengikuti verifikasi yang dilakukan KPU. “Hal ini seakan menempatkan KPU lebih tinggi dari UUD 1945, karena apa yang telah di UUD 1945, masih memerlukan pengaturan lebih lanjut dari KPU,” ujar Naiborhu mengakhiri perbincangan saat berbicara dengan Media MK. (Juliette/mh)