Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada) Provinsi Bali Made Wena hadir dalam sidang Perkara Nomor 62/PHPU.D-XI/2013, Senin (17/6) pagi, di Ruang Sidang Pleno MK. Pada kesempatan ini dia menyampaikan tentang berbagai laporan serta tindak lanjut yang dilakukan oleh pihaknya, baik terkait pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana selama Pemilukada yang lalu.
Made menuturkan, pihaknya total telah menemukan dan menerima 175 laporan. Setelah diproses, terdapat 122 laporan pelanggaran administrasi, empat dugaan pelanggaran tindak pidana, dua sengketa, dan 47 dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak cukup bukti.
Terhadap 122 pelanggaran administrasi, menurut Made, semua telah ditindaklanjuti oleh Komisi pemilihan Umum Prov. Bali (Termohon) berdasarkan rekomendasi Panwaslukada Bali. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi diantaranya: pemilih yang terdaftar lebih dari satu kali dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), adanya pemasangan alat peraga kampanye pada tempat yang dilarang, netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemenuhan persyaratan pencalonan, dan tata cara pemilihan dilakukan tidak sesuai ketentuan.
“Dari empat dugaan tindak pidana Pemilu, semuanya sudah dilimpahkan ke kepolisian. Yakni dua terkait dugaan pada tahap pencalonan dan dua dugaan pelanggaran terkait penggunaan hak pilih pada saat pemungutan suara. Bahwa bentuk dugaan pelanggaran tindak pidana terjadi adalah membuat dokumen palsu dan menggunakan hak pilih lebih dari satu kali,” urai Made.
Berkaitan dengan adanya sengketa antara pendukung masing-masing pasangan calon terkait pemasangan alat peraga ditempat pribadi, ujar Made, sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat. Sedangkan 47 laporan tidak dapat ditindaklanjuti disebabkan karena tidak terpenuhinya persyaatan formil, persyaratan materil, dan/atau tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.
Di samping itu, Made juga menjelaskan lebih lanjut terkait beberapa pelanggaran yang dipersoalkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawan (Pemohon) daloam perkara ini. Made membantah jika dikatakan bahwa Panwaslukada tidak menindaklanjuti laporan Pemohon terkait berbagai pelanggaran, terutama adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali atau mewakilkan.
“Tidak benar kalau Panwaslu Kabupaten Karangasem menolak permohonan Pemohon dengan alasan yang tidak dapat diterima. Panwaslu telah melakukan penanganan pelanggaran dan memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena alasan yang sangat logis, berdasarkan pada hasil klarifikasi dari para pihak dan pengkajian yang mendalam atas data dan fakta yang diperoleh serta dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa oleh karenanya sangat tidak benar Panwaslu Karangasem dan Panwaslu Provinsi Bali melakukan upaya sistematis untuk menggagalkan pengajuan keberatan yang diajukan oleh Pemohon. Karena Panwaslu Karangasem secara profesional dan mandiri telah melakukan penanganan laporan pelanggaran sesuai dengan prosedur perundang-undangan,” beber Made.
Faktanya, kata Made, berdasarkan laporan dan pengkajian atas fakta yang terjadi, Panwaslukada telah merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di TPS 3 Desa Bungkulan dan KPU Prov. Bali telah melaksanakan rekomendasi ini pada 22 Mei 2013. Selanjutnya, Panwaslukada Bali juga telah menyatakan sikapnya terdahap Surat Termohon No. 503 tertanggal 28 Mei 2013 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten/kota perihal pembukaan kotak suara dalam rangka inventarisasi data dalam menghadapi gugatan di MK.
“Ketua Panwaslu langsung menelpon Ketua KPU Provinsi Bali dan mengatakan keberatan dengan surat tersebut dan tidak memberikan legitimasi terhadap tindakan tersebut. Dan menginstruksikan melalui telepon pula kepada Panwaslu kabupaten/kota agar mencegah rencana KPU kabupaten/kota untuk membuka kotak,” jelasnya.
Saat itu, Ketua Panwaslukada bertepatan sedang berada di Karangasem untuk melakukan supervisi. Sehingga pernyataan sikap Panwaslukada disampaikan melalui telpon terlebih dahulu. Baru pada 29 Mei 2013 Panwaslukada Bali menggelar Rapat Pleno yang menyimpulkan bahwa tindakan KPU Bali adalah tidak tepat. Sayangnya, dari sembilan kabupaten/kota, terdapat dua daerah yang tetap melakukan pembukaan kotak yaitu Kabupaten Bangli dan Kabupaten Buleleng.
Pemohon Curang
Pada kesempatan yang sama, Sidang Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK M. Akil Mochtar juga telah mendengarkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Terpilih Made Mangku Pastika - Ketut Sudikerta (Pihak Terkait). Pada prinsipnya, para saksi menerangkan bahwa dalam Pemilukada Bali 2013, Pemohonlah yang melakukan kecurangan berupa mobilisasi PNS dan menyalahgunakan acara resmi daerah untuk menggerakkan warga dalam memenangkan Pemohon.
Bahkan, saksi Pihak Terkait Nyoman Mudita, menerangkan bahwa dirinya sebagai tim pemenangan mendapat laporan telah terjadi pembagian motor bagi kepala desa untuk memenangkan Pemohon. Menurutnya, kurang lebih 100 motor yang dibagikan. “Saya kroscek langsung, benar seperti apa yang dilaporkan,” imbuhnya. (Dodi/mh)