Sidang perbaikan Pengujian UU Informasi dan Transaksi Elektronik kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (17/6) siang. Pemohon M. Farhat Abbas yang didampingi kuasa hukumnya Mohammad Zakir dkk, melakukan pengujian Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Pasal 28e Ayat (2) dan Pasal 28f UUD 1945.
“Apakah Anda sudah melakukan perbaikan terhadap permohonan terdahulu?” tanya Hakim Konstitusi Muhammad Alim kepada kuasa hukum Pemohon, Mohammad Zakir.
“Yang Mulia, kami tetap pada pokok permohonan awal,” jawab Zakir kepada Majelis Hakim Konstitusi.
“Ok, kalau demikian berarti permohonan semula tidak ada perubahan. Dalam permohonan Anda, ternyata Anda sudah melampirkan bukti tertulis P1 sampai P3. Betulkah itu?” ujar Alim kepada Pemohon. Pihak Pemohon pun membenarkan pernyataan Majelis Hakim yang langsung mensahkan bukti-bukti Pemohon tersebut.
Dikatakan Muhammad Alim, Majelis Hakim akan melaporkan permohonan Pemohon ke Rapat Permusyawaratan Hakim. “Saudara tinggal menunggu, dengan demikian sidang hari ini ditutup,” ucap Alim.
Sebagaimana diketahui, Pemohon mendalilkan materi muatan dalam Pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat menghambat kebebasan pemohon menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya serta menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia seperti dijamin dalam Pasal 28e Ayat (2) dan 28f UUD 1945.
Menurut Pemohon, diberlakukannya Pasal 28 ayat (2) UU ITE telah menimbulkan rasa tidak aman bagi Pemohon dan warga negara lainnya untuk menyalurkan pendapat, pikiran, sesuai hati nuraninya dengan menyampaikan segala isi pikiran melalui saluran yang tersedia. (Nano Tresna Arfana/mh)