Kewenangan KPU dan Bawaslu Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Digugat Panwaslu Sumut
Jumat, 14 Juni 2013
| 13:32 WIB
Jakarta 13/6 - Kuasa Hukum Pemohon Harisan Aritonang menyampaikan pokok-pokok permohonan terkait Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antar Panwaslu Provinsi Sumatera Utara dengan KPU dan Bawaslu, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas MK/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Sengketa Kewenangan Antar Panitia Pengawas Pemilu Sumatera Utara dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, Kamis (13/6). Pemohon dalam perkara ini merasa kewenangan konstitusionalnya diambil, dikurangi, dihalangi, dan dibatasi berupa rekrutmen penyelenggaraan Pemilu dan pembentukan Panwaslu Sumatera Utara.
Harisan Aritonang selaku Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan alasan-alasan permohonan kliennya. Aritonang mengatakan dalam proses rekrutmen dan pembentukan Panwaslu Sumatera Utara sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Aritonang menjelaskan Bawaslu telah keliru jika mengeluarkan surat keputusan untuk melakukan seleksi terhadap Bawaslu Provinsi Sumatera Utara karena telah melanggar konstitusional rekrutmen pengawas pemilu. Aritonang juga mengatakan Bawaslu sebenarnya tidak berwenang dan berkekuatan hukum untuk mempertahankan Pemohon dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pemohon, seperti yang dikatakan Aritonang, menganggap seharunya KPU-lah yang mempertahankan Pemohon sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pemohon pun meminta agar selanjutnya KPU mengakui Pemohon sebagai Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Terhadap permohonan Pemohon, Ahmad Fadlil Sumadi selaku ketua panel hakim pada persidangan kali ini menyarankan agar Pemohon kembali melihat Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 61 UU MK. Dalam kedua pasal tersebut dijelaskan syarat pengajuan permohonan perkara SKLN. “Syarat permohonan perkara Sengketa Kewenangan antar Lembaga Negara yang bisa mengajukan perkara sengketa kewenangan adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mempunyai kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan,” tegas Fadli. (Yusti Nurul Agustin/mh)