Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konklusi putusan perkara PHPU Kepala Daerah Kabupaten Bondowoso menyimpulkan eksepsi Pihak Terkait beralasan menurut hukum. Dalam amar putusannya, Mahkamah pun menyatakan objek permohonan Pemohon (Haris Son Haji-Harimas) salah, sehingga pokok permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
“Amar Putusan. Mengadili, menyatakan. Dalam Eksepsi, mengabulkan eksepsi Pihak Terkait, objek permohonan Pemohon salah. Dalam Pokok Permohonan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK M. Akil Mochtar membacakan amar putusan Mahkamah terhadap perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Bondowoso, Rabu (12/6).
Sebelumnya, masih dalam putusan yang sama, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon salah objek (error in objecto) sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, dan Pasal 4 PMK 15 Tahun 2008.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menganggap eksepsi Pihak Terkait (Amin Said Husni-Salwa Arifin) yang menyatakan permohonan Pemohon salah terbukti menurut hukum. Pasalnya, Berita Acara Nomor 61/BA/KPU-Kab.014329693/V/2013, tertanggal 11 Mei 2013 bukan tentang Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013, tetetapi tentang Berita Acara PenetapanPasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso Nomor19/Kpts/KPU-Kab-014.239693/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013 tertanggal 11 Mei 2013, serta Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Bondowoso Nomor 09/Kpts/KPU-Kab-014.239693/2013 tentangPenetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013 dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013 tertanggal 18 Maret 2013.
Seharusnya, menurut Pasal 106 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 dan Pasal 4 PMK No. 15 Tahun 2008 yang menjadi objek sengketa dalam perkara Pemilukada seharusnya adalah Keputusan Komisi Pemilihan UmumKabupaten Bondowoso Nomor 18b/Kpts/KPU-Kab-014.239693/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2013 tertanggal 11 Mei 2013.
Eksepsi Pihak Terkait
Dalam eksepsinya, Pihak Terkait menyampaikan uraian identitas diri Pemohon dan uraian tentang kedudukan hukum (legal standing) telah membuktikan bahwa Pemohon adalah bukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati KabupatenBondowoso Peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil BupatiBondowoso Tahun 2013 karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Terkait beragumentasi berdasarkan Pasal 1 angka 7, Pasal 1 angka 9, Pasal 3ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 15 Tahun 2008 seharusnya yang dimaksud pasangan calon adalah pasangan calon peserta Pemilukada. Berdasarkan hal itu, Pihak Terkait dengan tegas menyatakan Pemohon tidak memenuhi syarat subjectum litis dalam mengajukan permohonan perkara Pemilukada Kabupaten Bondowoso. (Yusti Nurul Agustin/mh)