Pemilukada Kota Bima 2013 diwarnai sejumlah pelanggaran, di antaranya terkait praktik politik uang dan pembagian sembako yang berujung keharusan memilih pasangan calon nomor urut 3. Hal itu terbukti dalam sidang pembuktian PHPU Kota Bima 2013 yang menghadirkan para Saksi Pemohon Perkara No. 60 pada Rabu (12/6). Majelis Hakim terdiri dipimpin oleh Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
“Saksi itu punya dua kewajiban. Pertama, bersumpah sesuai agama. Kedua, menerangkan yang sebenarnya. Kalau Bapak atau Ibu menerangkan lain dari yang sebenarnya, itu namanya sumpah palsu dan diancam pidana penjara,” kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.
Di awal persidangan, hadir Saksi Pemohon bernama Haji Hamzah. Ia menuturkan kejadian pada Maret 2013, saat ia diminta menemui M. Qurais H. Abidin salah seorang pasangan calon no. urut 3. “Anda sebagai ketua kusir?” tanya M. Qurais. Hamzah membenarkan kalau ia sebagai ketua kusir ‘benhur’ atau delman.
Selanjutnya, Hamzah dan rekan-rekan seprofesinya diajak untuk bergabung agar memilih Pasangan Calon No. Urut 3, M. Qurais H. Abidin dan A. Rahman H. Abidin (Pihak Terkait) dalam Pemilukada Kota Bima 2013.
“Kami diberi uang Rp 10 juta oleh Pak Toni, salah seorang pendukung pasangan nomor urut 3. Uang itu kemudian dipecah menjadi Rp 50.000 per kusir, tapi tetap saja tidak semua kusir mendapat uang,” jelas Hamzah.
Sesudah itu M. Qurais menjanjikan Hamzah untuk memberikan satu ton beras untuk dibagikan kepada teman-temannya. Selain itu ia dijanjikan uang tambahan Rp 10 juta dan motor untuk para pengurus para kusir di daerahnya, Kodo. “Tapi sampai sekarang kami belum menerima uang Rp 10 juta dan motor yang dijanjikan,” ungkap Hamzah.
Saksi Pemohon berikutnya, Junaidin menerangkan soal penyerahan bantuan uang Rp 25 juta oleh pasangan nomor urut 3 untuk Masjid Al-Hidayah, Kelurahan Jati Baru pada 30 April 2013. “Saya menyaksikan langsung Haji A. Rahman H. Abidin selaku wakil walikota Bima menyerahkan uang itu,” ujar Junaidin.
Keterangan yang disampaikan Junaidin dibenarkan oleh Saksi Pemohon lainnya, Agus Dwi Hermawan. Dikatakan Agus, ia juga menyaksikan langsung penyerahan bantuan uang Rp 25 juta oleh Haji A. Rahman untuk Masjid Al-Hidayah.
“Pada saat itu saya menjadi makmum di Masjid Al-Hidayah, waktu shalat isya. Bantuan itu diberikan sesudah shalat,” kata Agus.
Selanjutnya ada Saksi Pemohon bernama Firdaus yang menerangkan pada 21 April 2013 ada kunjungan kerja pasangan nomor urut 3 ke lapangan bola Kelurahan Jatiwangi. Ia melihat langsung siapa saja yang datang pada saat itu. Di antaranya terlihat pemuka agama, masyarakat setempat, sejumlah PNS dan lainnya.
“Yang saya dengar, ternyata ada orasi politik yang dilakukan oleh walikota dan wakil walikota, termasuk kampanye untuk melanjutkan kepemimpinan dua bersaudara itu (pasangan nomor urut 3 - Red.),” tandas Firdaus. (Nano Tresna Arfana/mh)