Sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Provinsi Bali kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu (12/6) pagi, di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang dalam Perkara Nomor 62/PHPU.D-XI/2013 ini telah memasuki agenda pembuktian, yakni memeriksa saksi-saksi dari Pasangan Calon Kepala Daerah Nomor Urut 1 Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga - Dewa Nyoman Sukrawan (Pemohon).
Pada kesempatan tersebut, Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar, setidaknya telah memeriksa 26 saksi yang dihadirkan oleh Pemohon. Hampir seluruh saksi mengungkapkan tentang pelanggaran berupa adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali atau pemilih yang mewakili pemilih lain. Di mana para saksi mengemukakan dalam angka yang bervariasi. Ada saksi yang melihat pemilih mencoblos tiga surat suara, namun ada pula saksi yang melihat pemilih mencoblos hingga 30 surat suara.
Saksi I Wayan Kamar menerangkan, dirinya menyaksikan sendiri ada seorang pemilih yang mencoblos 30 surat suara. Ditanya oleh hakim kenapa tidak bertanya atau protes atas kejadian tersebut, dia bilang “saya ndak berani”.
Menurut beberapa saksi, pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali tersebut kebanyakan beralasan dirinya mewakili keluarga yang berhalangan untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Alasannya antara lain karena sakit atau lanjut usia.
Hal itu dibenarkan oleh Ketut Sudarma, salah satu anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Menurut Sudarma, pada Pemilukada yang lalu dirinya memang menyerahkan sebanyak empat surat suara kepada seorang pemilih bernama Wayan Lemes. “Alasannya orang tuanya sakit,” ujarnya.
Meskipun sebelumnya, kata Sudarma, dirinya telah memperingatkan pemilih tersebut bahwa peraturan tidak membenarkan hal itu. Namun pemilih itu mengatakan, kalau memang dia tidak boleh mewakili keluarganya, dia malah meminta Sudarma untuk mewakilinya. Hingga akhirnya Sudarma memutuskan untuk memperbolehkan pemilih itu mewakili keluarganya.
Lain lagi kesaksian I Ketut Sutaya. Ia mengakui telah menyaksikan secara langsung petugas KPPS di wilayahnya mencoblos dengan menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia. “Ketua dan anggota KPPS-nya bergiliran menyoblos,” ungkapnya.
Setelah memeriksa para saksi Pemohon, Panel Hakim pun kemudian menjadwalkan sidang berikutnya untuk mendengarkan saksi-saksi Termohon dan Pihak Terkait. Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (13/6), pukul 08.00 WIB. (Dodi/mh)