Sidang lanjutan PHPU Kota Bima 2013 - Perkara No. 60 dan 61/PHPU. D-XI/2013 - berlangsung pada Senin (10/6) siang di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, hadir kuasa hukum Pihak Terkait yang memberikan tanggapan terhadap Pemohon. Selain itu sejumlah Saksi Pemohon Perkara No. 61 juga dihadirkan Mahkamah.
Mengawali persidangan, Pihak Terkait (Pasangan M. Qurais H. Abidin dan A. Rahman H. Abidin) memberikan tanggapan terhadap dalil-dalil Pemohon pada sidang sebelumnya. “Pertama, mengenai permohonan Pemohon tidak memenuhi kaidah suatu permohonan. Kedua, tentang permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas,” ungkap Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Saharudin.
“Bahwa pada prinsipnya, Pihak Terkait menolak seluruh dalil Pemohon, Kemudian ada beberapa keterangan Saksi yang kami bantah seluruhnya,” tambah Saharudin kepada pimpinan sidang, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki.
Selanjutnya, Majelis Hakim mempersilahkan beberapa orang saksi dari Pemohon Perkata No. 61 (Soesi Wiedhiartini dan Muhammad Rum). Mereka di antaranya adalah M. Noer, Yanon dan Hasan. Pada kesempatan itu M. Noer menuturkan soal nepotisme dalam Pemilukada Kota Bima 2013.
“Apa maksud nepotisme di sini?” tanya Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi kepada M. Noer.
Dijelaskan M. Noer, “Nepotisme yang dimaksud adalah kakak dan adik ketika mencalonkan diri sebagai walikota ‘merangkul’ seorang adik”. Sebagaimana persidangan sebelumnya, kakak dan adik yang dimaksud di sini adalah Pasangan M. Qurais bin H. Abidin dan A. Rahman bin H. Abidin yang ikut Pemilukada Kota Bima 2013. Pasalnya, pasangan calon tersebut adalah bersaudara kandung. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 5 angka 4 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sementara itu Saksi Pemohon lainnya, Yanon memperjelaskan adanya nepotisme tersebut. “Kalau bisa saya ulang sebagaimana yang disampaikan oleh teman saya, M. Noer.. Saya mengetahui bahwa M. Qurais bin H. Abidin dan A. Rahman bin H. Abidin adalah kakak-beradik alias saudara kandung,” kata Yanon.
“Bagaimana Saudara bisa tahu kalau dia kakak-beradik?” ujar Fadlil Sumadi mempertanyakan masalah itu. “Saya tahu dari cerita kakek saya, Yang Mulia. Lebih jelasnya saya mengetahui dari kakek saya yang berteman dengan H. Abidin bahwa Abidin memiliki banyak istri, yaitu empat orang,” papar Yanon.
Sedangkan Saksi Pemohon berikutnya, Hasan juga memberikan keterangan terkait M. Qurais bin H. Abidin dan A. Rahman bin H. Abidin. “Jadi mereka berdua ini bukan rahasia lagi, Pak Hakim. Mereka berdua ini adalah saudara kandung, lain ibu dan satu bapak,” demikian ungkap Hasan mempertegas pasangan tersebut.
Alhasil setelah mendengarkan keterangan Pihak Terkait maupun sejumlah saksi Pemohon Perkara No. 61, Majelis Hakim Konstitusi pun menutup sidang itu. “Sidang kita lanjutkan pada Rabu, 12 Juni 2013,” ucap Achmad Sodiki.
(Nano Tresna Arfana)