Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali (Termohon) membantah telah melakukan kekeliruan penghitungan dan pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilukada Bali Tahun 2013 sebagaimana didalilkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga - Dewa Nyoman Sukrawan dalam Perkara No. 62/PHPU.D-XI/2013. Demikian hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Termohon, Wakil Kamal, dalam sidang lanjutan, Selasa (11/6) sore, di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Wakil Kamal, Termohon telah melaksanakan tahapan jadwal dan program penyelenggaraan Pemilukada secara baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip Pemilukada sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. “Termohon berpegang teguh pada nilai-nilai profesionalisme, independensi, imparsialitas, serta mematuhi seluruh asas-asas dalam penyelenggaraan Pemilu,” tegasnya.
Wakil Kamal menyatakan, tudingan Pemohon tidak berdasar dan hanyalah ilusi semata. Sebab, Pemohon tidak menguraikan pokok-pokok permohonanya secara jelas dan rinci, khususnya terkait di daerah mana yang terjadi pelanggaran dan berapa jumlah suara yang hilang atau bertambah bagi pasangan calon lainnya. “Karena jikapun terjadi kesalahan penghitungan, kenapa Pemohon tidak menguraikan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon dalam posita dan petitumnya.”
Bahkan menurut Termohon, Pemohon telah meralat sendiri dalilnya terkait kekeliruan penghitungan suara dalam perbaikan permohonannya. “Atas kesadaran sendiri akhirnya Pemohon menghilangkan dalil-dalil yang berkaitan dengan kesalahan atau kekeliruan dalam rekapitulasi penghitungan suara,” ungkap Wakil Kamal. “Hal mana membuktikan telah nyata terbentang dihadapan Mahkamah bahwa rekapitulasi penghitungan suara yang telah dilakukan oleh Termohon di semua tingkatan tidak terjadi kesalahan atau kekeliruan.”
Begitupula terhadap dalil Pemohon tentang adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali atau yang diwakilkan. Faktanya, berdasarkan dokumen yang ada, kata Wakil Kamal, saksi-saksi Pemohon telah menandatangani hasil rekapitulasi dan tidak mengajukan keberatan. “Dalil tersebut tidak jelas dan tidak berdasar, karena tidak mengungkapkan berapa pemilih yang memilih lebih dari satu kali dan/atau yang diwakilkan di TPS yang bersangkutan. Kepada siapa suara diberikan?”
Terkait pembukaan kotak, meskipun hal ini memang diakui oleh Termohon, namun menurut Wakil Kamal, dibukanya kotak adalah dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pembukaan kotak dalam rangka inventarisasi untuk menghadapi persidangan perselisihan hasil Pemilukada Bali di MK. “Tidak dimaksudkan untuk mengubah isi atau mengubah hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon,” jelasnya.
Sementara itu, Heru Widodo, Kuasa Hukum Pasangan Calon Terpilih Made Mangku Pastika – I Ketut Sudikerta selaku Pihak Terkait, juga menyampaikan hal senada. Menurut Heru, setelah mencermati permohonan tertulis Pemohon, pihaknya tidak menemukan uraian atas dalil Pemohon tentang kesalahan penghitungan yang merugikan Pemohon ataupun menguntungkan Pihak Terkait. “Demikian pula dalam petitum. Pemohon tidak meminta ditetapkan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon. Sehingga cukup beralasan hukum bagi Pihak Terkait untuk memohon kepada Mahkamah agar mengesampingkan dalil-dalil pemohon sepanjang mengenai kesalahan hasil penghitungan ,” imbuhnya.
Sebaliknya, Pihak Terkait malah menuding balik, bahwa justru Pemohonlah yang didukung oleh tujuh bupati incumbent dari sembilan kepala daerah se-Provinsi Bali. Di mana para kepala daerah tersebut, menurut Heru Widodo, telah menggerakkan mesin politik dan kekuasaannya untuk memenangkan Pemohon. “Ketujuh bupati tersebut adalah Bupati Tabanan, Bupati Jembrana, Bupati Bangli, Bupati Klungkung, Bupati Gianyar, Bupati Buleleng, dan Walikota Denpasar sebagai kepala daerah yang lebih berpengaruh dan lebih berkuasa di lapangan daripada Gubernur,” bebernya.
Adapun untuk sidang selanjutnya, akan digelar Rabu (12/6) pukul 08.00 WIB, dengan agenda pembuktian, yakni mendengarkan saksi-saksi Pemohon. (Dodi/mh)