Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Perpustakaan Mahkamah konstitusi Wiryanto menerima kunjungan yang datang dari mahasiswa Universitas Islam Negeri Makasar ke MK, Senin siang (10/06).
Dalam kesempatan tatap muka kali ini, Wiryanto menjelaskan empat fungsi utama dan satu kewajiban MK yaitu menguji UU terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, menyelesaikan perselisihan hasil pemilu dan memutus pembubaran partai politik serta memutus pendapat DPR tentang pelanggaran presiden yang berujung pada pemakzulan.
Selain itu Wiryanto juga menerangkan mengenai bagaimana proses berpekara di MK. Berperkara di MK kata Wiryanto, harus memenuhi syarat-syarat administrasi permohonanan, antara lain: permohonan tersebut harus secara tertulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya dan harus rangkap 9, serta nama dan alamat pemohon harus jelas.
“Permohonan pemohon harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di MK, kalo tidak maka permohonan tersebut tidak akan diterima oleh MK,” jelasnya.
Selain itu, alasan yang menjadi pokok permohonan bagi pemohon adalah dasar hukum, fakta dan argumentasi. Karena MK selalu mengutamakan kepastian dan alasan pemohon di setiap pengajuan perkara.
“Berpekara di Mahkamah Konstitusi harus benar-benar bisa memberikan penjelasan yang kuat kepada hakim konstitusi, dan juga di MK tidak pernah memungut biaya sepeserpun untuk berpekara,” sambung Wiryanto
Wiryanto juga mengatakan, bahwa selama proses persidangan, pemohon bisa menarik kembali permohonannya sewaktu-waktu, tetapi permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali ke MK dengan alasan yang sama.
Kunjungan yang dihadiri oleh sembilan mahasiswa dan seorang dosen ketua jurusan hukum pengadilan agama tersebut yang di akhiri dengan pemberian plakat dari UIN Makassar kepada MK sebagai kenang-kenangan. (Panji Erawan/mh)