Sidang perbaikan permohonan Pengujian Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) - Perkara No. 49/PUU-XI/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/6) siang. Pemohon adalah M. Farhat Abbas dan Narliz Wandi Piliang, dengan kuasa hukumnya Windu Wijaya dkk.
“Saya persilakan kepada Pemohon, hal-hal apa saja yang sudah diperbaiki,” kata pimpinan sidang, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva kepada Pemohon.
“Beberapa hal yang sudah diperbaiki, antara lain terkait legal standing, pokok permohonan dan petitum berdasarkan nasehat dan saran hakim,” ujar Pemohon.
Selain itu Pemohon mengajukan sejumlah alat bukti, mulai dari bukti P-1 hingga bukti P-3, antara lain berupa bukti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan Petikan Putusan No. 01.
“Selanjutnya, perbaikan permohonan ini akan disampaikan pada Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke Sidang Pleno MK atau langsung diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. Karena itu Saudara tinggal menunggu panggilan dari Mahkamah untuk kelanjutan perkara ini,” urai Hamdan.
Di samping itu, ujar Hamdan, jauh-jauh hari Pihak Pemohon diminta untuk mempersiapkan saksi-saksi, ahli maupun tambahan bukti manakala perkara ini dilanjutkan dalam Sidang Pleno MK.
Sebagaimana diketahui, Pemohon melakukan pengujian terhadap Pasal 21 ayat (5) UU KPK yang menyebutkan, “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.”
Sedangkan norma yang dijadikan sebagai penguji adalah Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Ada beberapa alasan Pemohon yang menyatakan UU KPK bertentangan dengan UUD 1945. Pertama, materi muatan dalam Pasal 21 ayat (5) UU KPK mengandung kelemahan. Hal tersebut terlihat pada kasus proyek Hambalang yang berdasarkan keterangan Wiwin Suwandi, dari lima pimpinan KPK terdapat satu pimpinan yang belum sepakat untuk meningkatkan status kasus tersebut dalam tingkat penyidikan. (Nano Tresna Arfana/mh)