Kepala Bidang Monitoring Evaluasi Program Reformasi Birokrasi Pusat (Kabid Monev Program RB Pusat), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menangani kementerian/lembaga negara tingkat pusat, Agus Harsono, memberikan pembekalan kepada assessor (penilai) pada masing-masing unit kerja di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (7/6) di Gedung MK.
Kepada para pejabat struktural dan fungsional MK, Agus Harsono menerangkan bagaimana cara menilai setiap kegiatan reformasi birokrasi di masing-masing lembaga berdasar Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 tahun 2012 tentang Syarat dan Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi (PMRB). Syarat yang diatur dalam Permenpan RB tersebut melingkupi dokumen usulan, road map, analisis jabatan, peta jabatan dan harga jabatan.
Menurutnya, PMRB adalah satu alat monitoring yang mudah dan umum yang sudah diterapkan di banyak negara. Namun pada awalnya terdapat banyak kesulitan di berbagai instansi termasuk MK untuk memahami pola dan sistem tersebut, maka untuk memberikan pemahaman kepada penilai pada masing-masing unit kerja di MK, dirinya diundang oleh MK.
Diungkapkan Agus Harsono, jika sistem ini sudah dipahami, maka pola yang umum itu dapat diterapkan. Menurut Agus, pola PMRB ini adalah pola penilaian yang berdasar pada bukti, baik bukti tertulis, dokumentasi dan wawancara, dan itu merupakan kesulitan awal dari kementerian/lembaga legara. Kesulitan kedua adalah persepsi, menurutnya penilai pada masing-masing unit harus memahami berapa nilai dari setiap bukti yang ada, karena antara bukti tertulis berupa notulensi kegiatan, dengan dokumentasi video dan foto, serta wawancara dalam kegiatan itu masing-masing memiliki nilai.
Agus menegaskan, untuk waktu yang akan datang setiap kegiatan yang telah dilakukan oleh kementerian/lembaga negara dalam rangka reformasi birokrasi harus memiliki bukti, dan soal besaran nilai akan dapat ditentukan dari bukti yang ada. (Ilham/mh)