Pasangan ASA Memastikan Akan Ajukan Gugatan Ke MK
Jumat, 07 Juni 2013
| 06:31 WIB
Wartalumajang.com - Pasangan Ali MUdhori dan Samsul Hadi (ASA) yang dalam penghitungan suara akhir memiliki selisih suara sekitar 9 ribu suara dengan Pasangan SAAT memastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil akhir Pilkada Lumajang. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan Pasangan ASA Abdul Rohman, ketika dihubungi via ponselnya malam ini.
"Itu pasti mas, karena MK satu-satunya jalan untuk menentukan siapa yang sebenarnya menjadi pemenang dalam Pilkada ini. Makanya kita akan segera mengajukan gugatan dan semuanya sudah siap," kata Abdul Rohman.
Rohman mengaku belum menunjuk pengacara dalam kaitan gugatannya ke MK, namun memastikan waktu tiga hari yang diberikan oleh KPU untuk mengajukan gugatan akan digunakan dengan baik. "InsyaAllah besok gugatan ini sudah kami layangkan ke MK mas," jelasnya kepada media ini.
Dasar gugatan yang akan digunakan diantaranya, adanya dugaan kecurangan dalam penghitungan suara. Pasangan ASA juga menilai pasangan Incumbent banyak mengerahkan aparatur, termasuk kepala desa untuk mensukseskan kemenangannya. Ini, kata Abdul Rohman akan menjadi dasar gugatannya ke Mahkamah Konsitusi.
"Penundaan Pilkades itu kan seharusya tidak dilakukan. Ini akan menjadi salah satu dasar gugatan kami nantinya," jelasnya kemudian.
Sementara itu tim sukses pasangan lain hingga berita ini kami turunkan belum berhasil kami hubungi. Pasangan Agus Wicaksono dan KH. Adnan Syarif LC yang kami hubungi melalui tim suksesnya hingga berita ini kami turunkan belum berhasil kami hubungi.