Sidang pembuktian perkara PHPU Kabupaten Lombok Timur 2013 - Perkara No. 57/PHPU.D-XI/2013 - kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/6) sore. Dari pihak Termohon (KPU Kabupaten Lombok Timur) dan Pemohon (Pasangan No. Urut 3 Sukirman Azmy dan M. Syamsul Luthfi) menghadirkan sejumlah saksi.
Saksi Termohon bernama Suhirman menuturkan, Pasangan No. Urut 3 Sukirman Azmy dan M. Syamsul Luthfi mengajukan interupsi usai rapat pleno. “Pasangan tersebut meminta kotak suara dibuka semua karena mereka tidak puas dengan hasil Pemilukada. Lalu saya jelaskan pada mereka, karena kita rekap di kecamatan tidak mungkin untuk kita bisa membuka kotak,” jelas Suhirman.
Pimpinan sidang, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar kemudian menanyakan kepada Suhirman, “Apakah pasangan nomor urut 3 itu mengisi formulir keberatan?” Suhirman mengatakan, mereka tidak mengisi formulir keberatan dan tidak bersedia menandatangani.
“Jadi, yang bersedia menandatangani formulir keberatan adalah saksi dari pasangan calon nomor urut 1, 2 dan 4,” ungkap Suhirman.
Sementara itu Saksi Termohon lainnya, Ishak menerangkan soal rapat pasca Pemilukada yang berjalan lancar tapi ada interupsi. Dijelaskan Ishak, pasangan nomor urut 3 meminta petugas PPS menghitung suara ulang untuk semua TPS di Padang Luar.
“Alasan mereka meminta penghitungan suara ulang karena untuk Desa Padang Luar tidak diberikan formulir C-1,” jelas Ishak.
Uang dan Paksaan
Berikutnya, saksi Pemohon bernama Ari Irawan yang mengaku menerima uang sebesar Rp 20.000 agar mencoblos pasangan calon tertentu saat Pemilukada. “Dia kasih uang Rp 20.000. Katanya, ini untuk uang belanja. Tapi ingat, coblos nomor 1,” tutur Ari Irawan. Alhasil, dengan jujur Ari mengaku kepada Majelis Hakim, ia bersedia mencoblos pasangan tersebut.“Ya karena saya sudah dikasih uang,” kata Ari apa adanya.
Selanjutnya ada Saksi Pemohon bernama Abdullah yang menceritakan bahwa ia dipaksa untuk menandatangani formulir C-10.
“Lantas, apakah saudara bersedia tanda-tangan,” tanya Hakim Konstitusi Akil Mochtar. Namun Abdullah ternyata berani menolak untuk menandatangani formulir itu.
Usai para saksi memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, maka pimpinan sidang menghentikan sidang. “Sisa saksi akan diperiksa pada Senin, 10 Juni 2013. Kepada Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait semua bukti-buktinya dimasukkan sekarang itu, Senin itu sidang yang terakhir. Tidak ada bukti saksi tambahan lagi, cukup itu dan bukti-bukti suratnya akan kita sahkan pada hari Senin, selanjutnya Saudara akan menyerahkan kesimpulan dan tinggal menunggu putusan. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” pungkas Akil Mochtar. (Nano Tresna Arfana/mh)